JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tak membantah adanya oknum petinggi negeri, mengintervensi lembaganya mencampuri penanganan perkara dugaan penyuapan Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu, yang diduga dilakukan Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya berinisial SWA (Sudi Wantoko), Senior Manager PT. Brantas Abipraya berinisial DPA (Dandung Pamularno).
Kendati tak membantah,namun Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan menjawab tegas, dan hanya menjawab diplomatis ketika ditanya adanya oknum petinggi negeri yang ''main mata'' dalam perkara dugaan penyuapan tersebut.'' Aku no comment di situ mas,kamu kan sehari-hari di C1 (kantor KPK) mas,'' kata Saut ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/4/16).
Saat ini, menurut Saut, penanganan perkara kasus dugaan percobaan penyuapan terhadap Kajati dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menemuai kendala sama sekali.''Tidak (kesulitan) sama sekali, tapi (bukti) formil dan materiilnya, tidak sesederhana itu tadi,'' ungkapnya.
Namun, kendati mengatakan tak kesulitan, Saut secara tersirat mengatakan, terdapat sebuah permasalahan komplek yang tidak bisa diungkap ke publik. ''Mana ada orang mau ngasih uang tanpa tujuan. Apa Marudut (perantara suap) itu aktifis LSM yang kerjanya nolongin jaksa yang kesulitan uang. Itulah makanya kita bicara niat. Korupsi itu gak gampang diatasi karena ada berjuta rasa di dalamnya, kompleks dan tidak linier,'' urai mantan staf khusus BIN tersebut.
Dalam perkara ini, sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (31/3/16), tim gabungan penyelidik dan penyidik KPK menangkap tiga pihak yang diduga melakukan transaksi penyuapan.
Ketiga orang yang berhasil diamankan antara lain, Direktur Keuangan PT. Brantas Abipraya berinisial SWA (Sudi Wantoko), Senior Manager PT.Brantas Abipraya berinisial DPA (Dandung Pamularno), serta satu orang dari pihak swasta berinisial MRD (Marudut).
Selain menangkap mereka,guna kepentingan penyidikan, sebelumnya KPK juga memeriksa Sudung dan Tomo pada Kamis (31/3/16), hingga Jumat (1/4/16) pagi.
Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara KPK menetapkan ketiga pihak yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan, dan dikenakan Pasal 5 Ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara hingga saat ini, atas kasus dugaan percobaan tersebut, baik Sudung maupun Tomo masih berstatus saksi.