JAKARTA, HarianBernas.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M.Taufik, Senin (18/4/16) ini, kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara kasus dugaan penyuapan reklamasi Pantai Jakarta atas nama tersangka M. Sanusi.
Dengan mengenakan baju warna putih lengan panjang dipadu celana bahan warna hitam, Taufik terlihat mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB.
Ketika dicecar perihal kesiapaanya menjalani pemeriksaan, Taufik yag diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda), enggan berkata banyak kepada wartawan dan berupaya menghindari kerumunan wartawan yang menungguinya sejak pagi.
Ketika ditanya perihal dugaan pertemuanya dengan bos PT. Agung Sedayu Grup ''Aguan'', ia hanya berujar, ''tanya ketua saja,'' ucapnya singkat. Selebihnya ia berjalan menuju lobi utama sembari meninggalkan wartawan yang terus membuntutinya.
Selain Taufik, dalam perkara yang sama, hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Balegda DKI Jakarta, Mery Hotma. Senada dengan Taufik, Mery yang datang terlebih dahulu, enggan berkata apapun kepada awak media.
Dalam kasus ini, sebelumnya pada Senin (11/4/16) lalu, Taufik diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam lamanya. Usai menjalani pemeriksaan, ia mengatakan bahwa diriinya sudah menjelaskan seputar mekanisme dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi.
Kasus dugaan penyuapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK pada Kamis (31/3/16). Dari hasil OTT tersebut, tim KPK berhasil menciduk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, yang kedapatan menerima uang suap secara bertahap dari Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dengan nilai keseluruhan Rp.2 miliar.
Uang suap tersebut, disinyalir terkait pembahsan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Atas perbuatanya keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan berbeda.
