JAKARTA, HarianBernas.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap ''big boss'' PT. Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan setelah sebelumnya diperiksa pada Rabu (13/4/16).
Sugianto yang disebut-sebut sebagai ketua genk 9 naga tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M.Sanusi. ''Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi reklamasi Teluk Jakarta, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,'' ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Selasa, (19/4/16).
Aguan yang terlihat datang ditemani kuasa hukumnya Krsna Wasedanto, datang sekitar pukul 08.25 WIB. Kedatangan relawan Budha Tzu Chi tersebut luput dari perhatian awak media, pasalnya ia sengaja datang pagi-pagi untuk menghindari wartawan. Hingga saat ini,Aguan masih di lobi ruang tunggu utama, menunggu panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus dugaan penyuapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK pada Kamis (31/3/16). Dari hasil OTT tersebut, tim KPK berhasil menciduk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M.Sanusi, yang kedapatan menerima uang suap secara bertahap dari Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dengan nilai keseluruhan Rp.2 miliar.
Uang suap tersebut, disinyalir terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Atas perbuatanya keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan berbeda.
Perihal kaitan Aguan dalam sengkarut kasus ini, melalui perusahaanya PT. Kapuk Naga Indah, ia akan membangun Pulau A.B.C.D seluas 1.331 melalui reklamasi teluk Jakarta. Sementara,PT.Agung Podomoro Land yang menyuap Sanusi, akan membangun Pulau G seluas 161 hektar melalui PT. Muara Wisesa.
