JAKARTA, HarianBernas.com – Arisman Widjaja, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sanusi, enggan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksan selama kurang lebih tujuh jam lamanya dalam kapasitas sebagai tersangka Selasa (19/4/16).
Kendati demikian, melalui tim kuasa hukumnya, kubu Ariesman membantah bahwa dirinya pasang badan agar bos besar PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan tidak tersangkut kasus dugaan penyuapan reklamasi teluk Jakarta. “Pasang badan apaan? Nggak ada urusan (Aguan dengan kasus penyuapan ini-red) kata pengacara Ariesman, Adardam Achyar, usia mendampingi kliennya.
Selain membantah pasang badan, mantan pengacara terpidana kasus penyuapan Akil Mochtar tersebut juga menepis tudingan miring, kliennya mencoba melindungi pria yang kerap disebut sebagai Ketua Genk Sembilan Naga tersebut agar tidak terjerat kasus hukum. “Waduh fitnah Anda,” cetus Adardam kepada awak media yang mewawancarainya.
Menurut Adardam, dalam sengakrut kasus dugaaan penyuapan ini, meskipun mengakui sempat ada pertemuan antara klienya dengan Sanusi dan Aguan, namun ia mengkalim tidak ada urusannya Aguan dengan pemberian uang yang dilakukanya klieny. “Antara Arisman dan Aguan tidak ada urusan uang,” ucapnya.
Karena tidak ada kaitannya Ketua Yayasan Budha Tzu Chi tersebut dalam sengkarut kasus dugaaan penyuapan proyek reklamasi, Adardam meminta agar awak media tidak mengkait-kaitkannya. “Ini kan proses hukum, tolong proses hukum dikawal dengan tidak timbulkan fitnah. Pers kawal law enforcemen oke, tapi kalau mengaitkan orang yang tidak berdosa itu fitnah,” pintanya.
Kasus dugaan penyuapan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK pada Kamis (31/3/16). Dari hasil OTT tersebut, tim KPK berhasil menciduk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi yang kedapatan menerima uang suap secara bertahap dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dengan total nilai suap Rp.2 miliar.
Selain Menangkap keduanya, KPK juga membekuk Trinandan Prihantoro, karyawan PT. Agung Podomoro Land lain, yang menjadi perantara penyuapan tersebut. Uang suap tersebut, disinyalir terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantau Utara Jakarta.
Atas perbuatannya ketiganya telah ditetapkan tersangka dan di tahan di tiga tempat terpisah. Perihal kaitan Aguan dalam kasus ini,melalui perusahaanya, PT. Kapuk Naga Indah, ia akan membangun Pulau A,B,C,D seluas kurang lebih 1.331 m2 melalui reklamasi di Teluk Jakarta. Sementara PT.Agung Podomoro Land yang menyuap Sanusi, akan membangun Pulau G seluas 161 hektar melaului PT. Muara Wisesa.
