JAKARTA, HarianBernas.com – Mahkamah Agung (MA) mempersilakan pihak KPK untuk mencari Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, yang diduga disembunyikan agar KPK kesulitan mengungkap kasus suap yang melibatkan Panitera Sekretaris PN. Jakarta Pusat Eddy Nasution. Ihwal adanya hal ini dikatakan juru bicara MA Suhadi.
“Kalau menurut informasi yang saya terima, kan katanya dicari oleh KPK, ya silakan KPK untuk mencarinya,” kata juru bicara MA Suhadi, di Jakarta, Rabu (25/5/16).
Namun, kendati mempersilakan, MA enggan membantu KPK untuk turut serta mencari pihak yang menjadi saksi kunci dugaan adanya keterlibatan Nurhadi dalam sengkarut kasus penyuapan pengajuan kasasi yang dilakukan oleh perusahaan Group Lippo.
Sebelumnya pada Rabu (20/4/16) lalu, tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Panitera Sekretaris PN. Jakpus Edy Nasution, dan seorang pihak swasta atas nama Doddy Aryanto, yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu. Selain uang Rp.50 juta, sebelumnya Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015.
Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka dari total uang yang dijanjikan Rp.500 juta, dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini.
Dalam perkembangannya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dan kantor Sekretaris MA Nurhadi. Terkait penggeledahan itu sendiri KPK menyita uang Rp 1,7 miiliar.
Selain menggeledah, Nurhadi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.