JAKARTA,HarianBernas.com– Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, yang disebut-sebut menjadi saksi kunci terkait kasus dugaan penyuapan yang sudah menjadikan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution dan Dody Aryanto Supeno, Direktur PT. Kreasi Dunia Keluarga ( Lippo Group) sebagai tersangka, diduga sudah kabur keluar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun HarianBernas.com, Royani sudah tidak berada di Indonesia, meskipun sudah dicegah keluar negeri.
??Katanya sudah di Singapura, disarankan lari sama pengacara?? ujar sumber penegak hukum yang enggan disebutkan namanya, di Jakarta, Rabu (25/5/16).
Namun, terkait oknum pengacara siapa yang menyarankan Royani kabur, dan kapan tepatnya orang dekat Nurhadi tersebut berada di negeri Singa, penegak hukum tersebut enggan mengungkapkannya, karena takut mengganggu jalannya proses penyelidikan baru dalam kasus tersebut.
Secara terpisah, ketika dikonfirmasi perihal adanya informasi tentang kabar Royani sudah lari ke luar negeri, Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
?? Belum ada informasi tentang itu,?? ucapnya ketika dikonfirmasi. Sementara, Humas Imigrasi Heru Santoso, tak membalas pesan singkat yang dikirimkan Bernas.
Untuk diketahui, dalam perkara ini sebelumnya, penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap orang dekat Nurhadi atas nama Royani. Namun, hingga panggilan kedua, tak ada respon sama sekali dari yang bersangkutan. KPK Menduga, Royani disembunyikan oleh pihak yang tak ingin kasusnya terbongkar, sebab Royani disebut ? sebut mengetahui seluk beluk keterlibatan petinggi MA dalam kasus penyupan ini.
Untuk mencegah agar Royani tidak kabur keluar negeri, KPK sendiri telah mengajukan surat pencegahan keluar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas nama Royani sejak 4 Mei 2016.
Kasus penyuapan ini bermula pada Rabu (20/4/16) lalu, dimana tim gabungan dari penyelidik dan penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Panitera Sekretaris PN. Jakpus Edy Nasution, dan seorang pihak swasta atas nama Doddy Aryanto, yang kedapatan tengah melakukan transaksi suap di basement sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp.100 ribu. Selain uang Rp.50 juta, sebelumnya Edy juga telah menerima uang rasuah lain pada Desember 2015. Uang total Rp.150 juta tersebut, merupakan uang muka dari total uang yang dijanjikan Rp.500 juta, dalam rangka mengakali dua perkara yang tengah diajukan perusahaan Lippo Group ini.
Dalam perkembanganya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dan kantor Sekretaris MA Nurhadi. Terkait penggeledahan itu sendiri KPK menyita uang Rp 1,7 miiliar.
Selain menggeledah, Nurhadi juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Hingga saat ini, Nurhadi belum diperiksa dan masih berstatus saksi, kendati KPK mensinyalir adanya keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan penyuapan ini.