JAKARTA, HarianBernas.com – Setelah perkara kasusnya berkekuatan hukum tetap, akhirnya mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana, dieksekusi ke LP. Sukamiskin Bandung.
“Iya dia dieksekusi ke Sukamiskin (LP. Sukamiskin Bandung),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Kamis (26/5/16) siang.
Secara terpisah, ketika ditanya perihal tindakan hukum yang dilakukan KPK, sebelum di bawa ke LP. Sukamiskin Bandung, Sutan berkomentar miris terkait kasusnya.
“Ini pengadilan dunia, yang salah bisa jadi benar, dan yang benar bisa jadi salah,” ucapnya singkat ketika hendak masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke hotel prodeo.
Selebihnya, pria yang kerap berkelakar ini, membantah ketika ditanya lebih lanjut perihal namanya yang disebut-sebut Nazarudin (terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang), banyak menerima upeti dari berbagai pihak. “Oh, saya gak tahu, saya nggak tahu,” tukasnya sembari bergegas pergi meninggalkan awak media yang mengerumuninya di basement KPK.
Sebelumnnya, dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Sutan Bhatoegana. Selain hukuman pidana, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 tersebut, juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 1 tahun kurungan. Hakim meyakini, selaku mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutanmenerima sejumlah hadiah, diantaranya menerima uang suap senilai 140 ribu dolar AS.
Selain itu, kader Partai Demokrat tersebut juga terbukti menerima gratifikasi dari para pihak lain, diantaranya uang senilai 200 ribu dolar AS .
Menanggapi vonis tersebut, Sutan langsung meradang. “Ini keliru. Ini bisa jadi peradilan sesat, ini sandiwara atau sinetron lebih bagus tidak dilanjutkan. Tapi kan dikasih angin segar kita waktu itu dan praperadilan akan dipertimbangkan. Tapi, satu pun tidak ada yang diungkapkan, kemudian saksi ahli tidak ada, pledoi sama sekali tak dianggap, dan hampir 70 persen saya dengar, saya simak, copy paste dari pada tuntutan dan dakwaan. Ya terus terang saja, harus kita lawan, kita harus banding,” cetus Sutan usai siding.
Namun atas perlawananya di tingkat banding Sutan tetap dihukum bersalah, demikian juga di tingkat kasasi di MA.
