Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    5 Masjid Ikonik di Malaysia dengan Arsitektur Menarik!

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Geledah Delapan Lokasi, Penyidik KPK Sita Uang dan Dokumen Penting
    Nasional

    Geledah Delapan Lokasi, Penyidik KPK Sita Uang dan Dokumen Penting

    KuswandiBy KuswandiMay 27, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dalam rangka mencari bukti – bukti tambahan, terkait kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua PN Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Janner Purba, dan empat pihak lain.

    Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penggeledahan dilakukan di delapan tempat selama 2 hari, yakni sejak Rabu (25/5/16) ? Kamis (26/5/16). Adapun berbagai lokasi tersebut antara lain kantor PN Tipikor Bengkulu, kantor PN. Kepahiang, rumah dinas tersangka JP, rumah tersangka T, kantor Perpustakaan Daerah Bengkulu tempat tersangka ES bekerja, rumah tersangka ES, rumah tersangka SS, terakhir kantor Korpri tempat tersangka SS bekerja.??

    Saat ini penggeledahan masih berlangsung di lokasi ke – 8, yaitu kantor SS,?? terang Yuyuk di Jakarta, Kamis(26/5/16).

    Dari hasil penggeledan, penyidik katanya berhasil menyita uang, serta berbagai dokumen terkait pengurusan perkara dan bukti elektronik.

    Sebelumnya, pada Senin (23/5/16) sore, sekitar pukul 15.30, tim gabungan dari satgas penindakan, membekuk Janner Purba di rumah dinasnya, usai menerima uang suap sebesar Rp 150 juta dari Edi Santroni.

    Setelah menciduk Janner, sekitar pukul 16.00 Wib, tim KPK dengan dibantu aparat kepolisian, kemudian menangkap Yunus Syafri Syafi?i di Jalan Kepahiyang, serta  Badaruddin dan Toton di PN Kota Bengkulu. Untuk Edi Santroni baru ditangkap sekitar pukul 20.45 Wib.

    Menurut Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak uang suap sebesar yang Rp 150 yang diberikan Edi dan Syafri, diberikan kepada Janner dan Toton, agar Edi dan Syafri yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD Bengkulu Tahun 2011 divonis bebas.

    ??Perkara suap (untuk) mempengaruhi putusan yang sebenarnya akan disidang hari ini, ??jelas Yuyuk.

    Selain uang Rp 150 yang diterima pada hari Senin(23/5/16), agar keduanya dibebaskan, ternyata Edi dan Syafri memberi uang suap lain pada 17 Mei 2016 sebesar Rp. 500 juta kepada Janner.??Penerima dua orang, yang satu Rp 150 juta, yang satu lagi sedang mengembangkan, tapi memang sudah ada penerima sebelumnya sejumlah Rp 500 juta, jadi totalnya Rp 650 juta,??papar Yuyuk.

    Namun, kendati telah menangkap para pelaku kasus penyuapan tersebut, Yuyuk belum bersedia membeberkan darimana sumber uang tersebut berasal.

    ??Sampai saat ini belum ada info(sumber uang) mengenai itu, tapi akan mendalami tentang hal ini,?? katanya.

    Atas perbuatanya, penyidik KPK sendiri  telah menetapkan Janner Purba. Selain itu, penyidik juga menetapkan beberapa tersangka lain, diantaranya Hakim PN Bengkulu atas nama Toton, Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsory Bachin, mantan Wakil Direktur Keuangan RS. Muhammad Yunus Edi Santroni, serta mantan Kepala Bagian Keuangan RS. Muhammad Yunus, Syafri Syafi?i.

    ??Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK melakukan gelar perkara, dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, ?? papar Yuyuk. Sebagai pihak pemberi suap, baik Edi maupun Syafri, dijerat dengan  Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, Jo  Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sementara sebagai pihak penerima suap, baik Janner maupun Toton, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 2 atau, Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Dilain pihak, sebagai pihak yang turut serta mengatur pemberian uang suap, Badaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 , atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.