JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan penyuapan pengajuan kasasi di MA, yang menjadikan Panitera Sekretaris PN. Jakarta Pusat Eddy Nasution sebagai tersangka.
Untuk mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan, hari ini penyidik KPK mengagagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota Polri. Ketiganya antara lain Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwiyanto Budiawan.
“Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atua janji pengajuan peninjauan kembali pada PN.Jakpus atas nama tersangka DAS, ketiganya diperiksa sebagai saksi,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta Jumat (27/5/16).
Terkait pemeriksaan ketiga anggota Korps Bhayangkara dalam sengkarut kasus penyuapan tersebut, Yuyuk mengaku belum mengetahui keterkaitannya.
Kasus dugaan penyuapan ini, berawal dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Panitera Sekretaris PN. Jakarta Pusat Edy Nasution, yang kedapatan menerima uang suap dari Dody Aryanto (Petinggi Lippo Group), di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (20/4/16) lalu. Dari OTT tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti ang suap seniali Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
Selain uang Rp 50 juta, pada Desember 2015, Edy ternyata telah menerima uang Rp 100 juta. Uang suap tersebut, merupakan bagian dari uang Rp 500 juta yang dijanjikan pihak penyuap untuk mengakali beberap perkara yang sedang diajukan perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group. Atas perbuatannya, keduanya telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Sementara itu, dari hasil pengembangan tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar milik Sekretaris MA Nurhadi. Selain menyita uang, penyidik juga telah melakukan pencegahan terhadap Nurhadi dan sopirnya Royani.
