JAKARTA, HarianBernas.com– Dengan penerbitan kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15 Tahun 2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengijinkan kerapu hidup hasil dari budi daya bisa diekspor kembali, Kamis (12/5).
“Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini, saya yakin ekspor ikan hidup, seperti kerapu, akan kembali meningkat,” tegas Slamet Soebjakto Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Tanggal 11 Mei kemarin, berdasarkan keterangan Slamet Soebjakto, KKP bersama para pelaku usaha secara perdana mengekspor 15 ton kerapu hasil budidaya dari pelabuhan muat singgah Pantai Siuncal, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Ekspor senilai 135 ribu dolar AS memiliki tujuan Hong Kong lewat pelabuhan singgah yang telah ditetapkan berdasarkan SK Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pelabuhan Muat Singgah Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk Tujuan Luar Negeri.
Pelabuhan singgah lainnya yang dapat melakukan ekspor ikan hidup ke luar negeri, yaitu Belitung, Anambas, dan Bali. Pelabuhan singgah tersebut, dalam waktu dekat, akan menjadi tempat untuk melakukan ekspor kerapu hidup.
“Kami juga dorong perusahaan eksportir untuk memperbanyak kapal feeder yang mengangkut ikan hidup berbendera Indonesia dari Karamba Jaring Apung (KJA) ke pelabuhan singgah. Hal ini akan mendorong tumbuhnya industri kapal nasional dan juga menyerap tenaga kerja di daerah,” ujar Slamet.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP ini juga mengungkapkan dengan terbitnya kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/2006, ekspor ikan hidup hasil pembudidayaan ke luar negeri lebih terkontrol dan tercatat.
Selain itu, ekspor ikan Kerapu akan menunjukkan potensi dan produktivitas budidaya suatu wilayah sehingga akan mampu menggambarkan usaha budidaya ikan, khususnya ikan laut, akan bisa meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikannya.
Dampak lainnya, bisa meningkatkan industri galangan kapal dalam negeri, serta menciptakan pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab, lestari, dan berkelanjutan, imbuhnya.
Ekspor untuk yang pertama kali ini difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran yang dilakukan oleh PT Sumatera Budidaya Marine, perusahaan perdagangan dan budidaya ikan, yang bekerjasama dengan PT Srijaya Segara Utama, perusahaan international shipping freight.
Dengan ekspor perdana kerapu hasil budidaya di Kabupaten Pesawaran, Dirjen Budidaya Perikanan berharap akan memancing wilayah lain untuk kembali berusaha dalam budidaya kerapu karena hambatan pemasaran dan distribusinya sudah diatasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pernah menyatakan dari seluruh dunia saat ini sumber daya perikanan kebanyakan ada di kawasan perairan Indonesia sehingga perlu dijaga keberlanjutannya.
“Potensi perikanan kita luar biasa, karena sekarang yang punya ikan hanya Indonesia,” kata Menteri Susi dalam sambutannya di acara Forum Bisnis dan Investasi Perikanan di KKP, Jakarta (30/3).
