JAKARTA, HarianBernas.com – Mahkamah Agung (MA) pasrah dan mempersilakan KPK jika ingin menetapkan sekretarisnya atas nama Nurhadi sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan juru bicara MA Suhadi, ketika dikonfirmasi perihal perkembangan kasus dugaan penyuapan pengajuan PK di MA.
“Semuanya kewenangan KPK. Silakan saja (KPK tetapkan Nurhadi tersangka), siapapun orangnya, asal dia melaksanakan tugas dengan kewenangan hukum, tidak ada wewenang Mahkamah Agung untuk menyetopnya,” kata Suhadi di Jakarta, Jumat (27/5/16).
Suhadi mengakui, jika memang Nurhadi ditetapkan tersangka memang akan mencoreng nama baik MA. Namun lebih dari itu, dengan adanya kasus dugaan penyuapan yang menjerat petinggi PN. Jakarta Pusat atas nama Edy Nasution, dan kasus dugaan penyuapan yang melibatkan pegawai MA lain, pihaknya jauh-jauh hari sudah tercoreng namanya.
“Kan sudah mencoreng MA sejak Andri (kasus penyuapan), di Bengkulu, kemudian ngomong-ngomong di persidangan (hakim agung disebut), kita tidak membantah kok, itu memang mencoreng MA, jadi silakan saja (tetapkan Nurhadi tersangka),” cetusnya.
MA kata Suhadi, sebenarnya sudah mempunyai mekanisme pembinaan untuk menangkal agar pegawai tidak terlibat korupsi. Namun, gara-gara kasus ini, pasti program pembinaan tersebut dinilai tidak jalan.
“Sistemnya ya sudah berjalan selama ini, kalau dianggap baik. Kalau ada peristiwa seperti ini, pasti tidak baik kan,” katanya.
