JAKARTA, HarianBernas.com-Mahkamah Agung dikabarkan telah mengirimkan surat permintaan keterangan terhadap Royani kepada kantor kelurahan tempat sopir dinas Sekretaris MA tersebut tinggal.
??MA sudah kirim surat ke pemerintah setempat. Di sana, di kelurahan agar yang bersangkutan ditemukan, karena warganya hendak diimbau untuk menghadap MA,?? kata juru bicara MA Suhadi, ketika dikonfirmasi wartawan.
Hal ini menurut Suhadi, dilakukan dalam rangka membantu KPK mencari Royani. Namun, jika MA diminta untuk melakukan hal lebih dari itu, maka MA katanya tidak bisa membantu, pasalnya batas kewenangan MA hanya sebatas menghimbau, tidak memiliki fungsi penindakan seperti KPK.
?? Kalau mencari orang hilang atau yang disembunyikan orang lain, MA tidak ada aparat yang bisa mencari orang tersebut,??katanya.
Untuk di ketahui, pada Rabu(20/4/16) lalu, KPK menangkap Panitera Sekretaris PN. Jakarta Pusat Edy Nasution ketika sedang melakukan transaksi suap bersama petingi Lippo Group Dodoy Aryanto Supeno.
Dari penangkapan terhadap Edy, pihak KPK mengamankan uang senilai Rp 50 juta.
Sementarara itu, dari hasil pengembangan penyidikan, KPK melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,7 miliar milik Nurhadi. Selain menyita uang, KPK telah mencegah Nurhadi bepergian ke luar negeri.
