JAKARTA, HarianBernas.com— Tahun 2016 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memulai transaksi nontunai dan pembelian daring (dalam jaringan) untuk pembelian buku teks, Sabtu (28/5).
“Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, kami menerapkan transaksi non tunai dan pembelian daring. Jadi barang yang dibeli dan uang yang dikeluarkan bisa dikontrol,” ujar Sekjen Kemdikbud, Didik Suhardi di Jakarta, Sabtu.
Untuk tahap awal, pihaknya akan menerapkannya untuk pembelian buku teks, kemudian secara bertahap akan dilakukan secara keseluruhan.
Kemdikbud saat ini, akan merancang sistem nontunai yang terintegrasi. Nanti, sekolah yang mau beli laptop dapat langsung ke toko daring yang disediakan LKPP untuk memperbaiki tata kelola keuangan sektor pendidikan yang bermasalah di daerah.
Sejak awal 2016, upaya yang telah dilakukan Kemdikbud untuk pengembangan tata kelola keuangan pendidikan, salah satunya menerapkan sistem non tunai dan pembelian daring untuk pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kemendikbud sendiri telah menerbitkan dua Peraturan Menteri pada awal 2016, yaitu:
1. Permendikbud Nomor 16/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 80/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kedua
2. Permendikbud Nomor 7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81/2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa.
Dua peraturan menteri diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden agar menata keuangan pendidikan, juga Peraturan Presiden Nomor 4/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54/2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah maka Kemdikbud menyusun roadmap dan mengimplementasikannya secara bertahap.
Terdapat tiga pencapaian yang jadi panduan arahan perbaikan besar tata kelola tersebut.
Pertama, menyelesaikan infrastruktur dasar berupa integrasi dan pengembangan data pokok pendidikan.
Kedua, implementasi pembelian daring dan non tunai untuk BOS dan DAK. Sistem besar ini yang berarti melingkupi lebih dari 280. 000 sekolah dan seluruh dinas kabupaten/kota mulai diterapkan sejak tahun 2016 ini.
Ketiga, integrasi dan implementasi e-purchasing dan cashless payment untuk semua transaksi pendidikan pada 2017.
