JAKARTA, HarianBernas.com-Tiga anggota polisi kembali tak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk yang kedua kalinya pada Jumat (27/5/16). Sedianya mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan penyuapan pengajuan Peninjauan Kasasi (PK) di MA yang melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menanggapi ketidakhadiran tiga saksi anggota polisi tersebut, Plh KabiroHumas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan belum mengetahui kapan ketiganya akan dipanggil kembali. Ia juga tak mau berkomentar ketika ditanya lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan dilakukan, jika ketiganya kembali mangkir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Bernas.com, ketiga anggota korps bhayangkara tersebut diduga terlibat dalam sengkarut rasuah yang menjadikan Sekretaris MA Nurhadi Abdurahman dicegah ke luar negeri dan harta bendanya sebesar Rp 1,7 miliar disita penyidik KPK.
“Mereka terlibat bantu terima uang suap,” kata sumber penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.
Selanjutnya setelah duit rasuah tersebut diterima pihak penerima suap, tiga anggota korps bhayangkara tersebut, lalu membantu memasukanya ke dalam mobil.
” Duitnya lalu dimasukan ke mobil dinasnya,” imbuh sumber penegak hukum tersebut.
Namun, kendati menerangkan keterlibatan Anggota Polri dalam sengkarut rasuah pengajuan PK tersebut, sayangnya penegak hukum tersebut enggan menerangkan, ketika ditanya lebih lanjut, apakah pihak penerima suap tersebut NHD, seorang petinggi di MA yang disebut-sebut sebagai aktor intelektualis dibalik jaringan mafia di tubuh dunia peradilan.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menangkap Panitera Sekretaris PN.Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang petinggi sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group atas nama Dodi Aryanto. Keduanya diciduk karena kedapatan melakukan transaksi suap. Dari penangkapan tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp 50 juta.
Uang tersebut diberikan Dodyv ke Edy diduga dalam rangka untuk mengurusi berbagai perkara yang melibatkan perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group. Selain uang Rp 50 juta,ternyata Edy juga telah menerima uang Rp 150 juta dari komitmen sebesar Rp 500 juta.
Hingga saat ini NHD madih berstatus saksi meskipun sudah diperiksa KPK, namun Ketua KPK Agus Rahardjo beberapa waktu lalu mengisyaratkan akan menetapkan tersangka baru lagi dalam kasus tersebut.
