JAKARTA, HarianBernas.com– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti ? bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan perkara kasus dugaan korupsi Pembangunan RS.Pendidikan Universitas Airlangga Tahun 2007-2010, dan Alkes RS. Pendidikan Universitas Airlangga Tahun 2009 atas nama tersangka Fasichul Lisan.
Sebagai salah satu bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan mantan Rektor Unair periode 2006-2015 tersebut, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua dosen Unair.
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kedua dosen atas nama Prof. Dr. Muslich Anshori dan Muhammad Zaenuddin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
??Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FAS,?? terang Yuyuk, kepada wartawan, di Jakarta, Senin( 30/5/16).
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Rektor Unair periode 2006-2015 atas nama Fasichul Lisan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi Pembangunan RS.Pendidikan Universitas Airlangga Tahun 2007-2010, dan Alkes RS. Pendidikan Universitas Airlangga Tahun 2009.
Penetapan tersangka dilakukan, sebab diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dalam dua proyek senilai Rp 300 miliar. Atas perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 85 miliar, penyidik lalu menetapkan orang nomor satu di Univ Airlangga tersebut sebagai tersangka.
Ia diduga melanggar Pasal ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo, Pasal 55 ayat1 ke-1, Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
