JAKARTA, HarianBernas.com-Berkas penyidikan perkara kasus dugan korupsi dalam bentuk penyuapan atas nama tersangka Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro dinyatakan P21 (lengkap). Ihwal adanya kelengkapan berkas perkara ini dikatakan Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
??Hari ini ada pelimpahan berkas barang bukti atas tersangka AWJ (Ariesman Widjaja) dan TPT (Trinanda Prihantoro). Ini untuk tindak pidana korupsi pemberian janji dalam pembahasan raperda (reklamasi),?? kata Yuyuk di kantor KPK Jakarta, Senin(30/5/16).
Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, maka tak lama lagi, keduanya akan menghadapi persidangan.
Dalam kasus ini, sebelumnya pada Kamis(31/5/16) lalu, penyidik KPK menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, yang melakukan transaksi suap bersama orang perwakilan dari PT.Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. Penyuapan senilai total Rp 2 miliar, dilakukan Ariesman melalui Trinanda, agar pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tidak dipersulit.
Pasalnya, PT. Agung Podomoro Land yang dipimpin Ariesman, akan membangun Pulau G seluas 161 hektar melalui PT.Muara Wisesa. Sedangkan kaitan Aguan dalam kasus ini, melalui PT.Kapuk Naga Indah miliknya, akan membangun Pulau A,B,C,D seluas 1.331 hektar.
Atas perbuatannya menyuap Sanusi, baik Trinanda maupun Ariesman telah ditetapkan tersangka dan ditahan di dua tempat terpisah.
