JAKARTA, HarianBernas.com-Sekretaris Mahkkamah Agung, Nurhadi Abdurachman kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara kasus dugaan penyuapan pengajuan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, yang sudah menjadikan petinggi PN Jakarta Pusat Sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam lamanya, petinggi Mahkamah Agung tersebut membantah dirinya menerima uang suap dari perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
?? Nggak itu gak bener,?? ucanya singkat selepas keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.15 wib. Selain membantah menerima uang suap, ia juga membantah uang Rp 1,7 miliar miliknya yang disita terkait kasus dugaan suap.
Ia juga menampik dugaan berbagai pihak yang menyebut dirinya menyembunyikan Royani, sopir dinasnya yang menjadi saksi kunci kasus penyuapan tersebut.?? Nggak (sembunyikan Royani (red).?? Ucapnya singkat ketika dicecar awak media.
Selebihnya, ia enggan menjawab pertanyaan lagi, dan memilih menerobos kerumunan wartawan untuk masuk ke mobilnya, dengan dikawal beberapa orang yang disewanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya tim Satgas Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution, dan petinggi salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group, Dody Arianto Supeno, yang kedapatan melakukan dugaan transaksi suap di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, tim pemburu koruptor tersebut menyita barang bukti Rp 50 juta. Dari hasil pengembangan penyidikan, ternyata Edy tak hanya menerima uang Rp 50, namun sebelumnyA pernah menerima uang Rp 150, dari total Rp 500 juta yang dijanjikan Dody.
Uang rasuah tersebut, diduga diberikan kepada Edy agar beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Goup memenangkakn berbagai gugatan hukum yang tengah menderanya.
