Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    5 Masjid Ikonik di Malaysia dengan Arsitektur Menarik!

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Jadi Tersangka KPK, Hakim Janner Purba Diberhentikan Sementara
    Nasional

    Jadi Tersangka KPK, Hakim Janner Purba Diberhentikan Sementara

    KuswandiBy KuswandiMay 31, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Mahkamah Agung (MA) RI, memberhentikan sementara Hakim Janner Purba. Janner yang tak lain merupakan Ketua PN. Kepahiang sekaligus Hakim Tipikor, diberhentikan sementara karena dirinya telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    “Berdasarkan ketentuan tersebut (Surat penetapan tersangka KPK), Ketua MA mengeluarkan SK. No. 97/KMA/SK/2016 tertanggal 26 Mei 2016, memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan sebagai PNS dan sebagai hakim,” terang juru bicara MA, Suhadi, di Jakarta, Selasa (31/5/16).

    Selain Janner Purba, dalam kasus yang sama, MA juga memutuskan untuk memberhentikan sementara terhadap Hakim Tipikor PN. Bengkulu atas nama Toton.

    “Berdasarkan surat perintah tersebut, Ketua MA dengan surat keputusannya No. 98/KMA/SK/50/2016, tanggal 25 mei 2016, diberhentikan sementara yang bersangkutan sebaga Hakim Adhoc pada PN. Tipikor Bengkulu,” imbuh Suhadi.

    Selain kedua hakim tersebut, dalam kasus yang sama pula, karena telah ditetapkan tersangka oleh KPK, dan diduga turut serta terlibat dalam sengkarut kasus dugaan penyuapan yang para hakim, MA juga memutuskan untuk memberhentikan Panitera PN. Bengkulu atas nama Badaroddin Amsory Bachin.

    “Berdasarkan surat perintah tersebut (Surat perintah KPK) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka dengan keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum No. 990/DJU/SK/Kep.02-2.2/5/2016 tanggal 30 Mei 2016, diberhentikan sementara dari PNS dalam jabatan sebagai Panitera Pengganti PN. Bengkulu,” papar Suhadi.

    Dilain pihak, selain ketiganya, karena diduga melakukan pelanggaran, Badan Pengawas MA memutuskan membebaskan YN, seorang Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Bandung, yang sekaligus juga sebagai Panitera Pengganti dari jabatannya, karena diduga melakukan pelanggaran.

    “Dari hasil pengawasan tersebut, yang bersangkutan yang sehari-hari di meja satu Panitera Perdata, telah menjanjikan akan memperjuangkan penyelesaian suatu perkara dengan menyebutkan kata sejumlah uang, dan mengiyakan akan memilih hakim untuk menangani perkara yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan melanggar Pasal 3 angka 6 PP N.o 53 Tahun 2010, MA menjatuhkan hukuman terhadap yang bersangkutan pembebasan dari jabatan Panitera Muda Perdata, dan Panitera Pengganti pada PN. Bandung, dan dipindah tugaskan sebagai staf pada Pengadilan Negeri Garut,” urainya.

    Untuk diketahui, sebelumnya, pada Senin (23/5/16) sore lalu, Tim Satgas Penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

    Dari OTT tersebut, tim menangkap Ketua PN. Kepahiang Janner Purba di kediamannya, seusai menerima uang rasuah sebesar Rp 150 juta dari terdakwa perkara kasus dugaan korupsi atas nama Edi Santroni.

    Selain membekuk Janner, secara beruntun,  KPK juga menangkap Yunus Syafri Syafi?i (terdakwa lain), Badaroddin Amsory Bachin (Panitera Pengganti PN. Bengkulu), Toton (Hakim Tipikor PN.Bengkulu) dan Edi Santroni (Terdakwa).

    Dari hasil pengembangan, ternyata, selain uang Rp 150 juta, sebelumnya, pada 17 Mei 2016, Edi juga memberikan uang sebesar Rp 500 juta.

    Uang suap, diberikan agar Edi dan Syafri dibebaskan dari segala dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD Bengkulu Tahun 2011. Atas perbuatanya kelima pihak tersebut telah ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan di lima tempat terpisah.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.