JAKARTA, HarianBernas.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait perkara kasus dugaan penyuapan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan, Prasetyo mengakui dirinya pernah memfasilitasi pertemuan antara dirinya dengan bos besar PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan).
“Sebetulnya silaturahim kan enggak salah, saya itu salah satu bekas karyawan beliau (Aguan),” kata Prasetyo usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam lamanya, di Jakarta Selasa (3/5/16).
Kendati mengakui memfasilitasi pertemuan, Prasetyo enggan membeberkan apa saja materi pertemuanya dengan Aguan. Yang pasti katanya, dalam pertemuan yang digelar sekali itu, tidak terkait pembahasan perihal pembahasan Raperda Reklamasi. “Sudah saya berikan ke penyidik,” kilahnya.
Lebih lanjut, ia juga membantah adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan pihak pengembang kepada sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta, dalam rangka memuluskan pembahasan reklamasi Teluk Jakarta. “Enggak ada mas, silahkan konfirmasi dengan Humas ya,” ujarnya.
Kasus dugaan penyuapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK pada Kamis (31/3/16). Dari hasil OTT tersebut, tim KPK berhasil menciduk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, yang kedapatan menerima uang suap secara bertahap dari Presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dengan nilai keseluruhan Rp.2 miliar.
Uang suap tersebut, disinyalir terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Atas perbuatanya keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan berbeda.
