HarianBernas.com – Apple Inc saat ini bukan satu-satunya perusahaan yang menguasai nama merk dagang “iPhone” didunia, sesudah sebuah pengadilan di Beijing memutuskan bahwa nama telepon seluler pintar itu boleh dimanfaatkan sebuah pembuat banyak barang kulit di Tiongkok.
Pengadilan Tinggi Beijing, memutuskan bahwa Xintong Tiandi boleh memanfaatkan nama “iPhone” pada produk-produknya.
Menyikapi putusan itu, Apple mengaku amat kecewa.
“Kami akan meminta peradilan ulang di Mahkamah Agung dan akan memperjuangkan hak atas merk dagang kami,” bunyi pendapat perusahaan Amerika Serikat itu.
Xintong Tiandi membuat brand “iPhone” pada tahun 2007, saat Apple pertama kali menjual IPhone di AS. Apple sendiri baru menggugat Xintong pada 2012.
Tapi di pengadilan, hakim menyampaikan bahwa Apple tidak mampu membuktikan bahwa brand “iPhone” telah dikenal luas di Tiongkok sebelum 2009, kala Apple pertama kali menjual iPhone di negara itu.
Adapun Apple telah mendaftarkan brand “iPhone” di Tiongkok sejak 2002, untuk produk perangkat keras dan lunak komputer. Permohonan Apple itu baru diterima pada 2013.
Sengketa hak cipta dan merk dagang benar-benar telah lazim di Tiongkok. Sekian Banyak perusahaan lokal didapati tidak jarang mendaftarkan merk dagang terkenal di luar negara, dengan cita-cita diwaktu pemilik brand tersebut masuk ke Tiongkok, merk yang mereka daftarkan bakal dibeli dengan harga mahal.
Bagi Apple sendiri, ini bukan kasus yang pertama kalinya terjadi. Pada 2012 Apple terpaksa membayar 60 juta dolar AS untuk mendapatkan brand dagang iPad, yang telah dipunyai perusahaan lokal, agar mampu menjual komputer tabletnya di negara itu.
