Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026

    Tingkatkan Kualitas Hukum Digital, Tim Riset Doktoral Unbor Studi Komparasi Terkait Right to be Forgotten ke Spanyol

    June 4, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Karena Berusia Tua, 10 Perda Yogyakarta Dihapus
    DI Yogyakarta

    Karena Berusia Tua, 10 Perda Yogyakarta Dihapus

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJune 23, 2016Updated:October 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, HarianBernas.com- Sejumlah 10 peraturan daerah (perda) Kota Yogyakarta yang berusia tua dihapus karena sudah ada peraturan daerah penggantinya. Penghapusan perda diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 126/KEP/2016 tertanggal 3 Juni, Rabu (22/6)

    “Peraturan daerah yang dibatalkan adalah peraturan yang sudah tidak digunakan lagi, bukan karena peraturan tersebut bermasalah,” jelas Kepala Subbagian Perundangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Syahrudin Alwi Efendi di Yogyakarta.

    Di dalam surat Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 126/KEP/2016 tertanggal 3 Juni menyebut alasan pembatalan karena peraturan daerah masih berlaku, tapi tidak dapat diberlakukan lagi karena dasar hukum penyusunan telah berubah, serta sudah ada perda pengganti. Selain itu, alasan lain pembatalan perda karena perda itu berlawanan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

    Sejumlah perda yang bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, yaitu:

     1.Perda Nomor 2 Tahun 1951 tentang tarif pajak kendaraan tidak bermotor,

    2.Perda Nomor 3 Tahun 1951 tentang penyewaan rumah, gedung dan lingkungan Kota Yogyakarta,

    3.Perda Nomor 3 Tahun 1952 tentang perubahan tarif pemasangan reklame.

    4.Perda Nomor 3 Tahun 1953 tentang perubahan pajak kendaraan tidak bermotor,

    5.Perda Nomor 5 Tahun 1953 tentang sewa rumah pemotongan hewan,

    6.Perda Nomor 12 Tahun 1953 tentang sewa kios milik pemerintah,

    7.Perda Nomor 5 Tahun 1961 tentang tarif renang di Kolam Renang Umbang Tirta.

    Selain itu, ada perda yang bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah, yaitu:

    8. Perda Nomor 2 Tahun 1957 tentang Yayasan Kas Pembangunan Kota Yogyakarta, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1960 tentang izin menjual obat keras bagi pedagang kecil.

    9.Perda Nomor 1 Tahun 1957 tentang tunjangan anggota DPRD juga dibatalkan karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,

    10.Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

    Pencabutan 10 perda itu tak akan berdampak kepada berbagai kebijakan atau program dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

    Setelah penetapan penghapusan perda, Pemerintah Kota Yogyakarta akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Yogyakarta untuk menyusun payung hukum pencabutan perda yang dilakukan dengan mengajukan raperda pencabutan perda yang dibatalkan.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.