YOGYAKARTA, HarianBernas.com-Bupati Bantul, Yogyakarta, Suharsono memperbolehkan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten memakai mobil dinas untuk mudik menjelang Lebaran 2016, Rabu (22/6).
“Sejauh ini, belum ada aturan dari gubernur terkait larangan mobil dinas untuk mudik. Kalau itu tidak ada, saya silakan saja, yang penting hati-hati menggunakannya,” jelas Suharsono di Bantul.
Namun, pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) harus meminta izin dahulu jika hendak memakai mobil dinas sampai ke luar DIY. Harus ada izin tertulis, misalnya kalau ada yang mudik ke Solo (Surakarta), Jawa Tengah. Bupati menyebut hampir semua pejabatnya orang Bantul. Kalau luar Bantul, paling wilayah DIY dan warga Sleman.
Bupati Bantul meminta pejabat yang memakai mobil dinas untuk mudik agar merawat kondisi kendaraan sehingga ketika sudah selesai dipakai, bisa tetap digunakan kembali untuk tugas dinasnya.
Selain mobil dinas untuk mudik, Bupati Bantul juga memperbolehkan, tidak melarang pejabat pemerintah menerima atau memberikan parsel atau bingkisan hari raya kepada sesama pejabat.
Namun, pemberian parsel kepada sesama pejabat harus berada dalam batas kewajaran atau nilai parsel tidak sampai jutaan karena kemungkinan mengandung gratifikasi yang mempengaruhi kebijakan.
“Untuk parsel dan mobil dinas karena tidak ada aturan yang melarang maka boleh-boleh saja, yang penting nilainya wajar tidak sampai jutaan. Dan yang penting tidak ada motif lain dalam pemberian bingkisan,” imbuh Bupati .
