Gunung Kidul, HarianBernas.com-Kementerian Dalam Negeri menyarankan penghapusan, pencabutan, dan revisi sembilan peraturan daerah (perda) Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, Selasa (24/6)
“Sampai saat ini, belum ada surat dari pusat. Kita menunggu seperti apa nanti sambil melihat perda lain yang bisa dikaji lagi,” tutur Hery.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Hery Sukaswadi di Gunung Kidul, Kamis, menyebut sembilan perda yang disarankan untuk dihapus karena bertantangan dengan peraturan di atas. Rinciannya, ada lima dan ada empat yang dikaji, apakah direvisi atau dihapus.
Kesembilan perda itu, yaitu
1.Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Nomor 5 Tahun 2011,
2.Perda Urusan Pemerintah Daerah Nomor 2 Tahun 2008,
3.Perda Usaha Pertambangan Mineral Nomor 2 Tahun 2014,
4.Perda Pajak Daerah Nomor 3 Tahun 2011,
5.Perda Penyelenggaraan Terminal Penumpang Nomor 14 Tahun 2011,
6.Perda Penetapan Peraturan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor.
7.Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa,
8.Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,
9.Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Perusahaan Air Tanah.
Rencanya, Pemkab Gunungkidul akan melakukan kajian secara kolektif dengan DPRD Gunung Kidul terkait rekomendasi Kemendagri. Penghapusan akan diiringi dengan dibuatnya perda baru pengganti. Kemungkinan, satu perda digunakan untuk menghapus perda lain.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Ari Siswanto berharap pemerintah pusat kaji ulang pencabutan perda dengan pertimbangan kearifan lokal.
