BANTUL, HarianBernas.com– Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bantul, Yogyakarta, menyebut sanksi terhadap pelanggar Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2016 tentang Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok hanya bersifat administratif, Kamis (23/6).
“Sanksi bagi pelanggar bersifat administrasi berupa peringatan lisan, tertulis, dan pernyataan tidak senang. Sanksi diberikan bupati, atasan langsung, atau penanggung jawab kawasan sehat bebas asap rokok,” terang Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Gunawan Budi Santosa di Bantul.
Gunawan mengakui sanksinya tidak akan membuat jera, tapi perlunya saling memahami atas hak-hak kesehatan masyarakat, kata Gunawan.
Perbup Bantul Nomor 18 tahun 2016 ini telah disosialisasikan ke seluruh kepala SKPD, kepala desa, LSM, organisasi kemasyarakatan, lembaga dakwah, lembaga pendidikan camat, kepala puskesmas, dan mitra kesehatan lainnya.
Kawasan sehat bebas asap rokok yang diatur dalam perbup menyangkut rumah, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, fasilitas kesehatan, tempat belajar dan mengajar, dan tempat pertemuan.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Maya Sintowati Panji menuturkan proses edukasi tentang risiko merokok dan saling menghormati di masyarakat telah berlangsung lama sejak 2011, bahkan ada program dusun bebas asap rokok di Bantul.
“Yang paling penting saling menghormati antara yang merokok dan tidak merokok. Sehingga dengan perbup ini percepatannya lebih ada,” katanya.
Sedangkan Bupati Bantul Suharsono, menyebut perokok aktif tidak hanya menimbulkan penyakit bagi dirinya, tapi juga memberikan dampak buruk bagi orang lain yang tidak merokok, terutama ibu hamil, bayi, anak sekolah, dan lanjut usia.
“Dengan peraturan ini memberikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan udara segar,” kata Suharsono.
