Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026

    Tingkatkan Kualitas Hukum Digital, Tim Riset Doktoral Unbor Studi Komparasi Terkait Right to be Forgotten ke Spanyol

    June 4, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pemkab Bantul Akui Sanksi Peraturan Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok Bersifat Administratif
    DI Yogyakarta

    Pemkab Bantul Akui Sanksi Peraturan Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok Bersifat Administratif

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJune 24, 2016Updated:October 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BANTUL, HarianBernas.com– Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bantul, Yogyakarta, menyebut sanksi terhadap pelanggar Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2016 tentang Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok hanya bersifat administratif, Kamis (23/6).

    “Sanksi bagi pelanggar bersifat administrasi berupa peringatan lisan, tertulis, dan pernyataan tidak senang. Sanksi diberikan bupati, atasan langsung, atau penanggung jawab kawasan sehat bebas asap rokok,” terang Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Gunawan Budi Santosa di Bantul.

    Gunawan mengakui sanksinya tidak akan membuat jera, tapi perlunya saling memahami atas hak-hak kesehatan masyarakat, kata Gunawan.

    Perbup Bantul Nomor 18 tahun 2016 ini telah disosialisasikan ke seluruh kepala SKPD, kepala desa, LSM, organisasi kemasyarakatan, lembaga dakwah, lembaga pendidikan camat, kepala puskesmas, dan mitra kesehatan lainnya.

    Kawasan sehat bebas asap rokok yang diatur dalam perbup menyangkut rumah, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, fasilitas kesehatan, tempat belajar dan mengajar, dan tempat pertemuan.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Maya Sintowati Panji menuturkan proses edukasi tentang risiko merokok dan saling menghormati di masyarakat telah berlangsung lama sejak 2011, bahkan ada program dusun bebas asap rokok di Bantul.

    “Yang paling penting saling menghormati antara yang merokok dan tidak merokok. Sehingga dengan perbup ini percepatannya lebih ada,” katanya.

    Sedangkan Bupati Bantul Suharsono, menyebut perokok aktif tidak hanya menimbulkan penyakit bagi dirinya, tapi juga memberikan dampak buruk bagi orang lain yang tidak merokok, terutama ibu hamil, bayi, anak sekolah, dan lanjut usia.

    “Dengan peraturan ini memberikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan udara segar,” kata Suharsono.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.