Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026

    Tingkatkan Kualitas Hukum Digital, Tim Riset Doktoral Unbor Studi Komparasi Terkait Right to be Forgotten ke Spanyol

    June 4, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»PNS Pemkot Jogja Dilarang Terima Bingkisan Lebaran
    DI Yogyakarta

    PNS Pemkot Jogja Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJune 27, 2016Updated:October 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, HarianBernas.com– Seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Yogyakarta dilarang terima parcel atau bingkisan Lebaran dalam rupa apapun, Minggu (26/6).

    “Jika ada pegawai atau pejabat yang menerima parcel, diminta untuk segera melapor ke Inspektorat atau lebih baik menolaknya. Hal ini terkait gratifikasi,” terang Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta.

    Larangan untuk menerima parcel, bagi pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan telah diterapkan secara nasional, terutama jelang lebaran ketika pegawai negeri sipil mendapat gaji ke-13 dan THR. Lebih baik parcel atau bingkisan lain yang diterima pejabat dan pegawai negeri sipil disalurkan ke panti sosial atau pihak lain yang membutuhkan.

    Yang dianjurkan, atasan memberi ke bawahan sebagai hadiah asal tidak berlebihan agar para karyawan bekerja lebih maksimal. Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2013 terkait gratifikasi, yaitu setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta wajib menolak seluruh bentuk gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap dan seluruh pegawai dilarang memberikan gratifikasi yang dapat dianggap suap.

    Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada wali kota dan tembusan kepada Tim Pengendali Gratifikasi di Inspektorat Kota Yogyakarta paling lambat tujuh hari setelah menerima barang dengan membawa pemberian yang diterima. Setelah laporan dicatat, barang yang diterima tersebut dapat disumbangkan ke yayasan sosial yang membutuhkan.

    Selain kepada PNS dan kepala daerah, anggota legislatif juga wajib melaporkan apabila menerima bingkisan. Laporan disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta. Inspektur Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat menyebut laporan gratifikasi tidak berlaku menjelang lebaran saja, tetapi berlaku sepanjang tahun. Jika bingkisan berupa makanan, dapat disalurkan ke panti yang membutuhkan. Jika berupa barang berharga, bisa dilelang atau disita, terang Wahyu Widayat.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026

    Pansus RPPLH DPRD Kota Yogyakarta Tunggu Sinkronisasi

    June 4, 2026

    Kapolsek Gedongtengen Gelar Giat Koordinasi Penanganan Remaja Bermasalah Sosial di BPRSR Dinas Sosial DIY

    June 4, 2026

    Kirab Budaya di Malioboro Bakal Meriahkan Festival Tresna Pancasila 2026

    June 4, 2026

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    HOFA Gallery Mempersembahkan Pameran Specimens of Time: The Glitched Sublime Karya Maja Petrić, yang Dibuka selama SXSW London 2026

    June 3, 2026

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga Resmi Dibuka

    June 4, 2026

    Pemusnahan Becak Motor di Yogyakarta, Seniman: Jangan Ubah Warisan jadi Besi Tua

    June 4, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.