YOGYAKARTA, HarianBernas.com– Seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Yogyakarta dilarang terima parcel atau bingkisan Lebaran dalam rupa apapun, Minggu (26/6).
“Jika ada pegawai atau pejabat yang menerima parcel, diminta untuk segera melapor ke Inspektorat atau lebih baik menolaknya. Hal ini terkait gratifikasi,” terang Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta.
Larangan untuk menerima parcel, bagi pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan telah diterapkan secara nasional, terutama jelang lebaran ketika pegawai negeri sipil mendapat gaji ke-13 dan THR. Lebih baik parcel atau bingkisan lain yang diterima pejabat dan pegawai negeri sipil disalurkan ke panti sosial atau pihak lain yang membutuhkan.
Yang dianjurkan, atasan memberi ke bawahan sebagai hadiah asal tidak berlebihan agar para karyawan bekerja lebih maksimal. Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2013 terkait gratifikasi, yaitu setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta wajib menolak seluruh bentuk gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap dan seluruh pegawai dilarang memberikan gratifikasi yang dapat dianggap suap.
Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada wali kota dan tembusan kepada Tim Pengendali Gratifikasi di Inspektorat Kota Yogyakarta paling lambat tujuh hari setelah menerima barang dengan membawa pemberian yang diterima. Setelah laporan dicatat, barang yang diterima tersebut dapat disumbangkan ke yayasan sosial yang membutuhkan.
Selain kepada PNS dan kepala daerah, anggota legislatif juga wajib melaporkan apabila menerima bingkisan. Laporan disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta. Inspektur Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat menyebut laporan gratifikasi tidak berlaku menjelang lebaran saja, tetapi berlaku sepanjang tahun. Jika bingkisan berupa makanan, dapat disalurkan ke panti yang membutuhkan. Jika berupa barang berharga, bisa dilelang atau disita, terang Wahyu Widayat.
