JAKARTA, HarianBernas.com – Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya mencari jalan keluar lain untuk menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan pengajuan kasasi di MA.
Kasus ini sudah menjerat Pejabat PN. Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka, setelah saksi kunci atas nama Royani disembunyikan oknum pejabat negara.
Salah satu jalan lainnya menurutnya, adalah dengan menggali keterangan dari istri Nurhadi Tin Zuraida.
“Ya (itu salah satu jalan lain tetapkan Nurhadi tersangka) dan mudah-mudahan ada jalan lain lah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis (2/6/16).
Hingga saat ini, Royani sendiri belum bisa bisa ditemukan, dana KPK masih terus memburunya. Agus membantah jika sebenarnya KPK sudah menemukan keberadaan Royani, namun karena dihalangi oleh aparat penegak hukum lain, KPK tak bisa mengambilnya. “Nggak, itu nggak ada,” bantahnya.
Sebelumnya, istri Nurhadi Tin Zuraida diperiksa KPK selama kurang lebih 11 jam lamanya. Namun, usai diperiksa sekitar sebelas jam lamanya, Tin yang keluar sekitar pukul 20.47 WIB, enggan mengungkap sepetahkata pun kepada awak media.
Untuk diketahui, sebelumnya, dalam kasus tim satgas penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution, dan seorang petinggi salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group, Dody Aryanto Supeno. Dari penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta.
Di lain pihak, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Edy ternyata juga menerima Rp 100 juta dari Dody. Uang tersebut bagian dari uang total komitmen fee Rp 500 juta, yang dijanjikan Dody, untuk mengurusi berbagai perkara yang melilit perusahaan yang berfiliasi dengan Lippo Group.
