JAKARTA, HarianBernas.com – Pihak kubu Suryadharma Ali kecewa atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat hukuman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dari 6 tahun, menjadi 10 tahun pidana penjara.
Hal itu dikatakan salah satu kuasa hukum Suryadharma Johnson Pandjaitan.
“Yang pertama saya merasa sedih dan kecewa atas putusan itu,” kata Johnson, di Jakarta, Kamis (2/6/16).
Menurut Johnson, dalam memutus perkara klienya, hakim tidak mencermati dan mempertimbangkan pertimbangan yang diajukan pihak Suryadharma. Selain itu, ia juga menuding, para hakim yang mengadili kasus tersebut merasa hebat memberikan hukuman yang berat.
“Padahal harusnya mendasar atas bukti pada perkara dan menjungjung keadilan,” imbuhnya.
Namun, kendati kecewa, Suryadharma katanya tak akan mengajukan upaya hukum lagi, dan memilih meneirma hukuman tersebut.
“Iya (Suryadharma terima), dan akan jalani hukumannya,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 6 tahun denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma.
Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.1,8 miliar. Apabila tidak sanggup membayar maka seluruh harta bendanya disita, namun jika tidak bisa membayar juga maka diganti pidana 2 tahun kurungan.
Hakim meyakini, mantan Ketua Umum PPP tersebut terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp.27,28 M dan 17,96 juta Riyal Saudi. Karena melawan hukum menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya, mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Tak hanya itu, atas perbuatanya Suryadharma terbukti mendapatkan keuntungan sejumlah Rp1,8 M dan 1 (satu) lembar potongan kiswah.
