JAKARTA, HarianBernas.com-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali keterangan dari Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman. Keterangan Nurhadi, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, diperlukan untuk mengungkap pihak penerima suap lain, selain Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Pasalnya penyidik menemukan adanya uang suap lain yang digelontorkan oleh Doddy Aryanto Supeno, pemberi suap Edy dari pihak perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
??Berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS, tidak hanya sekali, dna tidak hanya kepada satu orang. Itu salah satu yang ingin dikonfrimasi penyidik kepada yang bersangkutan,?? kata Priharsa, di Jakarta, Jumat( 3/612).
Selain itu, penyidik katanya juga akan mengkonfimasi seputar sejumlah dokumen dan uang senilai total yang ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledaan di rumah maupun di ruang kerja Nurhadi.
Nurhadi memang kerap disebut-sebut terkait dalam kasus penyuapan ini. Ia pun sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri bersama sopir dinasnya Royani oleh pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK. Selain mencegah, KPK juga sudah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar dari rumah dan kantor Nurhadi.
Namun hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka terhadap Nurhadi. KPK baru menetapkan tersangka terhadap Edy dan Dody sebagai phak penerima dan pemberi suap.
