JAKARTA, HarianBernas.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding yang diajukan terdakwa kasus penyuapan, yang juga pengacara kondang OC. Kaligis.
Hakim memperberat hukuman Kaligis, dari 5,5 tahun menjadi 7 tahun penjara.
“Pada pokoknya, putusan PT DKI Jakarta, mengubah putusan pengadilan tingkat pertama. Mengenai penjatuhan pidana, dari 5 tahun 6 bulan, dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun,” kata juru bicara PT. DKI Jakarta, Heru Pramono, di Jakarta, Jumat (3/6/16).
Putusan perkara banding No.14/PID/TPK/2016/PT. DKI tersebut imbuh Heru, diputusan pada 19 April 2016.
“Salinan putusan dan berkas pokok teah ke PN Pengaju pada tangal 21 April 2016,” kata Heru.
Dalam kasus ini, sebelumnya, pada Kamis (17/12/15), OC. Kaligis divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan pengacara mendiang Presiden Soeharto tersebut, dinilai terbukti menyuap sejumlah hakim bersama-sama dengan anak buahnya M Yaghari Bastara alias Gary (dituntut terpisah), Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanty (dituntut terpisah), kepada tiga hakim PTUN Medan.
Mereka antara antara lain, Tripeni Irianto Putro (dituntut terpisah) selaku Hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dollar Singapura dan 15 ribu dollar AS, Dermawan Ginting (dituntut terpisah) dan Amir Fauzi (dituntut terpisah) selaku Hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dollar AS.
Selain tiga hakim, Kaligis juga terbukti menyuap Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan (dituntut terpisah), sebesar 2 ribu dollar AS.
Pemberian uang suap tersebut dilakukan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
