JAKARTA, HarianBernas.com – Nurhadi Abdurachman merampungkan pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai saksi, terkait kasus dugaan penyuapan yang melilit pejabat PN. Jakarta Pusat Edy Nasution.
Usai keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB, petinggi Mahkamah Agung tersebut, dengan diapit beberapa pengawal pribadinya, ia enggan berkomentar apapun kepada awak media yang mencecarnya dengan beragam pertanyaan.
Sesekali, ia hanya tersenyum, ketika wartawan menanyakan perihal uang Rp 1,7 miliar yag disita KPK dari rumah dan kantornya.
Secara terpisah, perihal pemeriksaan Nurhadi hari ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Nurhadi, dilakukan untuk mengungkap pihak penerima suap lain, selain Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution.
“Berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS, tidak hanya sekali, dan tidak hanya kepada satu orang. Itu salah satu yang igin dikonfrimasi penyidik kepada yang bersangkutan,” terangnya di Jakarta, Jumat (3/612).
Selain itu, penyidik juga akan mengkonfimasi seputar sejumlah dokumen dan uang senilai total yang ditemukan penyidik KPK, saat melakukan penggeledaan di rumah maupun di ruang kerja Nurhadi.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menangkap Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang petinggi perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
Dalam pengembanganya, KPK mencegah Nurhadi dan sopirnya Royani. Selain itu, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar dari rumah maupun kantor Nurhadi.
Hingga saat ini, Nurhadi masih berstatus saksi, meskipun berulang kali diperiksa.
