KUPANG, HarianBernas.com– Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti melarang perusahaan dalam rupa Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia untuk beroperasi menangkap ikan di perairan Indonesia, Minggu (12/6).
“Mereka boleh beroperasi di wilayah Indonesia, tetapi hanya boleh jadi pengelola. Kalau soal tangkap-menangkap, biarkan kita saja. Biarkan nelayan kita,” terang Menteri Susi saat berdialog dengan sejumlah nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau, Kupang.
Pelarangan itu dilontarkan Menteri Susi untuk merespon Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah masuk ke Indonesia dan menyebar ke segala bidang. Namun, walaupun sudah menyebar ke segala bidang, untuk bagian kelautan dan perikanan, kita tidak akan memberikan kesempatan ke pihak asing. Bukan berarti, pihak asing tidak sama sekali diberikan izin untuk menanamkan investasi di bidang perikanan.
?Mereka boleh menanamkan modalnya, tapi hanya sebatas pada pengelolaan,” tutur Menteri Susi.
Pengelolaan yang dimaksud, semisal pabrik es, pengolahan ikan,dan sejumlah pengelolaan yang berkaitan dengan Kelautan dan Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan justru memberikan kemudahan pihak asing untuk terjun 100 persen di sektor itu,” tambah Menteri Susi.
Sampai saat ini, Pemerintah telah memberlakukan perikanan tangkap masuk dalam daftar negatif investasi sehingga dalam waktu dekat, akan diusut sumber uang yang dipakai investor karena investasinya terlihat abu-abu. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan cek sumber uangnya dari mana, tegas Menteri Susi.
Menurut Susi, semua yang dilakukan ini untuk menjaga sumber daya laut di masa depan.Untuk itu Menteri Susi mengimbau nelayan untuk menjaga laut, yaitu tidak menangkap ikan memakai bom, potasium, ataupun trawl.
Sampai saat ini, sektor kelautan dan perikanan memberikan dampak positif bagi PDB sektor perikanan iitu sendiri. Untuk sektor KP pada kuartal kedua 2016 perikanan mencapai 8,96 persen di saat kementerian yang lain hanya mencapai 5,4 persen.
