Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Divonis 6 Tahun, Anggota DPR Dewi Yasin Limpo Menangis
    Nasional

    Divonis 6 Tahun, Anggota DPR Dewi Yasin Limpo Menangis

    KuswandiBy KuswandiJune 13, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com–  Mantan Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Yasin Limpo menagis usia divonis 6 tahun penjara, denda Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta. Mantan Politkus Partai Hanura tersebut, tak henti-hentinya menyeka air matanya, meskipun sidang vonis perkaranya sudah ditutup oleh hakim.

    Ketika diwawancari usai sidang, sembari menangis, Dewi bersikukuh dirinya tak bersalah.??Mas, apa sih kesalahan saya? Saya bingung,?? ucapnya sembari menangis, di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta, Senin(13/6/16).

    Dewi terus membantah bahwa dirinya menerima suap, kendati Majelis Hakim sudah menyatakan Dewi dan Staffnya Bambang Wahyu Hadi, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.?? Lillahi Taala saya gak pernah (nerima suap), lihat (uangnya) saja enggak,?? tepisnya.

    Dalam kasus ini, sebelumnya, Dewi Yasin Limpo dan staffnya, Bambang Wahyu Hadi dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Jaksa menyatakan, keduanya terbukti menerima suap sebesar 177.700 dollar singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai, Irenius Adi, dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui staff Dewi Rinelda Bandaso. Suap dilakukan dalam rangka mengakali proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

    Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta, mencabut hak politik Dewi selama 3 tahun. Namun tuntutan ini ditolak oleh hakim.

    Dalam surat dakwaan, sebelumnya, Dewi dan Bambang didakwa menerima uang suap sebesar 177.700 dollar singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai, Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso. Uang suap diberikan ke Dewi agar, Anggota DPR Komisi VII ini mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

    Atas perbutannya, keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain Dewi, dalam kasus yang sama, sebelumya staff Dewi Rinelda Bandaso sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, sementara Irenius Adi dan Setiady Jusuf sudah divonis masing-masing 2 tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebanyak Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.