JAKARTA, HarianBernas.com – Meskipun memvonis bersalah mantan Anggota Komisi VII DPR Dewi Yasin Limpo. Namun Majelis Hakim menolak tuntutan JPU KPK soal pencabutan hak politik bagi politikus Partai Hanura tersebut.
Atas penolakan hukuman tambahan tersebut, Ketua Tim JPU KPK Kiki Ahmad Yani, merasa kecewa, pasalnya pemberian hukuman tambahan tersebut dibenarkan oleh UU.
“Kalau tuntut itu (pencabutan hak politik) itu kan pasti ada tujuannya. Alasan yang saya sampaikan itu. Kalau kecewa pasti ada,” kata Kiki usai sidang, di ruang PN. Tipikor Jakarta, Senin (13/6/16).
Kedepan, agar kerja penegakan hukum tak sia-sia, Kiki berharap, ada pembicaran strategis antara pimpinan aparat penegak hukum seperti Kapolri, Jaksa Agung Pimpinan KPK, dan Ketua Mahkamah Agung, untuk membicarakan tentang hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa kasus korupsi.
“Saya kira harus ada (pembicara Antara (Apgakum),” tukas Kiki.
Sementara itu, terkait hukuman yang dibawah tuntutan jaksa, Kiki menyatakna belum akan mengajukan banding karea harus dibicarakan dengan pimpinan KPK dan timnya.
“Kita akan bicarakan dengan tim bagaiman dan apa tindak lanjutnya,” terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara denda, Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Hakim meyakini mantan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Hanura tersebut dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 177 177.700 dollar singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai, Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui staffnya Rinelda Bandaso.
Selain Dewi, dalam perkara yang sama, Hakim juga menghukum staff Dewi Bambang Wahyu Hadi dengan hukuman yang sama.
Namun, kendati menyatakan Dewi bersalah, Majelis Hakim menolak tuntutan JPU KPK sebelumnya, yang meminta agar hak politik Dewi dicabut selama 3 tahun setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Dalam pertimbangannya, Hakim meyakini, perbuatan menerima suap yang dilakukan Dewi melalui staffnya, dinilai memenuhi unsur menerima suatu hadiah atau janji sesuai Pasal Pasal 12 huruf a UU. No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Unsur menerima hadiah atau janji terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Hakim.
