JAKARTA, HarianBernas.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS. Sumber Waras sudah ada kesimpulan atau konklusi.
Namun demikian, Agus enggan membeberkan kesimpulan tersebut ke media. Rencananya, kesimpulan terebut akan diumukan di hadapan Komisi III DPR RI, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPK dan Komisi II DPR RI besok.
“Jadi mohon maaf anda harus menunggu besok,” kata Agus, di sela-sela aca diskusi bulan dengan media, sekaligus buka bersama, di kantor KPK Jakarta, Senin (13/6/16).
Nantinya, ketika kasus ini diumumkan, Agus berharap,semua pihak menerima dengan lapang dada, sebab keputusan yang dimabil KPK mungkin tidak memuaskan semua pihak.
“Bisa saja tidak memenuhi harapan beberapa pihak, atau memenuhi harapan pihak lain,” imbuhnya.
Untuk diketahui, beberapa bulan lalu, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi RS.Sumber Waras yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 191 miliar.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan adanya hasil audit BPK, terhadap pembelian sebagian lahan rumah sakit itu pada APBD Perubahan 2014.
Terkait penyelidikan kasus ini, sebelumnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menilai ada perbedaan peraturan yang dipakai antara dirinya dan BPK dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Berdasarkan penilai Ahok, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ia menilai tidak ada kerugian negara. Sementara menurut BPK yang mengacu pada UU. No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, terdapat kerugian negara.
