JAKARTA, HarianBernas.com – Meskipun hingga saat ini masih berstatus saksi, namun diprediksi, tak lama lagi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini, terindikasi dari diperiksanya beberapa kolega Nurhadi, termasuk istrinya Tin Zuraida.
Ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan Tin, Ketua KPK Agus Rahardjo pun tak menampik, bahwa pemeriksaan terhadap wanita bergaya sosialita tersebut dilakukan untuk menjerat Nurhadi sebagai tersangka, pasalnya KPK kehilangan Royani, saksi kunci dalam perkara tersebut yang diduga disembunyikan pihak oknum aparata penegk hukum yang berkomplot dengan Nurhadi.
“Ya (itu salah satu jalan lain tetapkan Nurhadi tersangka) dan mudah-mudahan ada jalan lain lah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Jakarta, Kamis (2/6/16) lalu.
Secara terpisah, tiap dikonfirmasi perihal keterlibatannya dalam pusaran kasus penyuapan yang sudah menjerat koleganya di PN. Jakarta Pusat atas nama Edy Nasution sebagai tersangka, Nurhadi selalu bungkam. Ia juga membantah menyembunyikan Royani, sopir dinasnya di MA, yang kini bak hilang di telan bumi.
“(Royani) ada di kantor,” katanya beberapa waktu lalu usai diperiksa.
Namun kendati demikian, salah seorang sumber penegak hukum di KPK, menceritakan bahwa kesaktian Nurhadi akan segera sirna, pasalnya KPK telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Nurhadi sebagai tersangka.
“Sudah (sudah gelar perakara penentuan tersangka Nurhadi), tunggu giliran saja dia,” bisik sumber penegak hukum tersebut kepada HarianBernas.com.
Namun, kendati demikian, ia tidak menyebut secara rinci, kapan sprindik petinggi MA tersebut akan di tanda tangani.
Dalam kasus ini, sebelumnya pada Rabu (24/4/16), KPK menangkap Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution, dan seorang petinggi salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group, Dody Aryanto Supeno, saat tengah melakukan transaksi suap. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 50 juta.
Dari hasil pengembangan penyidikan, selain menyita uang Rp 50 juta, Dody ternyata memberikan uang suap lain, sebesar Rp 100 juta pada Desember 2015 silam.
Uang tersebut bagian dari uang total komitmen fee sebesar Rp 500 juta, yang dijanjikan Dody, agar berbagai perkara yang melilit perusahaanya, dan berbagai perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group lolos dari jeratan hukum.
Atas perbuatannya, baik Dody maupun Edy telah ditetaokan tersangka, dan ditahan di dua sel terpisah.