Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    5 Masjid Ikonik di Malaysia dengan Arsitektur Menarik!

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Dilindungi Oknum Penegak Hukum, KPK Sulit Tangkap Royani
    Nasional

    Dilindungi Oknum Penegak Hukum, KPK Sulit Tangkap Royani

    KuswandiBy KuswandiJune 6, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Meskipun sudah diketahui dimana keberadaanya, namun, hingga saat ini tim penyelidik dan penyidik KPK belum bisa menangkap Royani, orang kepercayaan Sekretaris MA Nurhadi, sekaligus saksi kunci dalam perkara kasus dugaan penyuapan pengajuan PK di MA, yang sudah menjadikan pejabat PN. Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka.

    Belum bisa ditangkapnya “Si Roy”, sebutan Royani dalam sandi percakapan komunikasi yang dilakukan antara para pihak “Mafia Hukum”, karena diduga, ia masih dilindungi oknum petinggi penegak hukum, yang berkolaborasi dengan aktor intelektual jaringan “Mafia Hukum” di tubuh MA.

    Salah seorang sumber penegak hukum di KPK mengatakan, sulitnya membekuk Royani, bukan karena dia sakti, namun lebih kepada adanya pihak oknum penegak hukum yang melindunginya.

    “Si Roy itu bolak-balik Batam ? Singapura, tapi susah nangkepnya,” kata sumber tersebut kepada HarianBernas.com.

    Tak tanggung-tanggung berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata seorang perwira tinggi diduga yang membekingi Royani. Ia menggerakan segenap jajaran aparaturnya untuk menghalangi tim KPK ketika akan menangkap Royani.

    Namun ketika dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahadjo selalu menampiknya. Ia bahkan enggan merespon pertanyaan awak media, ketika ditanya apakah dirinya akan meminta tolong Panglima TNI atau Kapolri untuk menindak anak buahnya yang melindungi saksi penting dalam pusaran kasus korupsi besar tersebut.

    Hingga saat ini, KPK masih menyusun strategi untuk menangkap Royani, guna menjerat aktor intelektual “Mafia Hukum” di MA.

    Untuk diketahui, sebelumnya pada Rabu (24/4/16), KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari OTT tersebut, KPK membekuk Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution, dan seorang petinggi salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group, Dody Aryanto Supeno, usai melakukan transaksi suap. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 50 juta.

    Selain uang Rp 50 juta, dari hasil pengembangan penyelidikan, Edy ternyata menerima uang suap lain sebesar Rp 100 dari Dody, pada Desember 2015 silam.

    Uang tersebut, merupakan  bagian dari uang total sebesar Rp 500 juta, yang dijanjikan Dody, untuk memenangkan berbagai perkara yang melilit perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.

    Atas perbuatannya, sebagai pihak penyuap Dodi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara Edy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1. Keduana kini, telah di tahan di dua sel terpisah.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.