JAKARTA, HarianBernas.com – Meskipun sudah diketahui dimana keberadaanya, namun, hingga saat ini tim penyelidik dan penyidik KPK belum bisa menangkap Royani, orang kepercayaan Sekretaris MA Nurhadi, sekaligus saksi kunci dalam perkara kasus dugaan penyuapan pengajuan PK di MA, yang sudah menjadikan pejabat PN. Jakarta Pusat Edy Nasution sebagai tersangka.
Belum bisa ditangkapnya “Si Roy”, sebutan Royani dalam sandi percakapan komunikasi yang dilakukan antara para pihak “Mafia Hukum”, karena diduga, ia masih dilindungi oknum petinggi penegak hukum, yang berkolaborasi dengan aktor intelektual jaringan “Mafia Hukum” di tubuh MA.
Salah seorang sumber penegak hukum di KPK mengatakan, sulitnya membekuk Royani, bukan karena dia sakti, namun lebih kepada adanya pihak oknum penegak hukum yang melindunginya.
“Si Roy itu bolak-balik Batam ? Singapura, tapi susah nangkepnya,” kata sumber tersebut kepada HarianBernas.com.
Tak tanggung-tanggung berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata seorang perwira tinggi diduga yang membekingi Royani. Ia menggerakan segenap jajaran aparaturnya untuk menghalangi tim KPK ketika akan menangkap Royani.
Namun ketika dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahadjo selalu menampiknya. Ia bahkan enggan merespon pertanyaan awak media, ketika ditanya apakah dirinya akan meminta tolong Panglima TNI atau Kapolri untuk menindak anak buahnya yang melindungi saksi penting dalam pusaran kasus korupsi besar tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih menyusun strategi untuk menangkap Royani, guna menjerat aktor intelektual “Mafia Hukum” di MA.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Rabu (24/4/16), KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari OTT tersebut, KPK membekuk Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution, dan seorang petinggi salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group, Dody Aryanto Supeno, usai melakukan transaksi suap. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 50 juta.
Selain uang Rp 50 juta, dari hasil pengembangan penyelidikan, Edy ternyata menerima uang suap lain sebesar Rp 100 dari Dody, pada Desember 2015 silam.
Uang tersebut, merupakan bagian dari uang total sebesar Rp 500 juta, yang dijanjikan Dody, untuk memenangkan berbagai perkara yang melilit perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penyuap Dodi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Edy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1. Keduana kini, telah di tahan di dua sel terpisah.
