JAKARTA, HarianBernas.com – Zaelani Syihab, Panitera PN. Tipikor Bengkulu selesai menjalani pemeriksaan, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua PN. Kepahiang Janner Purba, dan Hakim Tipikor Pada PN. Tipikor Bengkulu Toton.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam lamanya, Zaelani membenarkan dirinya dicecar 19 pertanyaan. Dari 19 pertanyaan tersebut, ia mengaku bolak-balik ditanya perihal tugas pokok dan fungsinya sebagai panitera, serta peristiwa praktik penyuapan yang dilakukan hakim yang bertugas di kantornya.
“Saya ditanya soal peristiwa itu, suap menyuap, tapi saya gak tahu peristiwa itu terjadinya. Saya taunya setelah terjadi,waktu sebelum terjadi saya nggak tahu,” teragnya kepada awak media di Jakarta, Senin (6/6/16).
Selebihnya ia mengaku tidak tahu dan tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik di luar tugasnya sebagai panitera. Zaelani bahkan membantah ketika ditanya, apakah dirinya sempat dihubungi oleh pihak penyuap, pada saat sebelum peristiwa penyuapan terjadi. Tidak, tidak (tidak ada pertemuan atau hubungan antara saya dan pihak penyuap), saya taunya setelah peristiwa terjadi, sebelumnya gak tahu,” cetusnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya pada Senin (23/5/16), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan menangkap Ketua PN. Kepahiang Janner Purba di kediamannya usai menerima rasuah suap sebesar Rp 150 juta, dari Edi Santoni, terdakwa perkara kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu Tahun 2011.
Selain menciduk Janner Purba, KPK, juga membekuk beberapa pihak lain yang diduga turut serta melakukan praktik penyuapan, diantaranya Yunus Syafri Syafi?i (terdakwa lain), Badaroddin Amsory Bachin (Panitera Pengganti PN. Bengkulu), Toton (Hakim Tipikor PN. Bengkulu) dan terakhir Edi Santoni (terdakwa).
Selain menerima uang Rp 150 juta, ternyata Janner Purba juga menerima uang suap lain sebesar Rp 500 juta pada 17 Mei 2016. Uang suap yang diberikan Edi dan Syafri, dilakukan aga keduanya dibebaskan dari perkara kasus korupsi yang melilitnya.
Atas perbuatannya, KPK telah menetapkan Janner Purba dan lima pihak lain yang ditangkap, sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga melakukan penahanan terhadap kelima pihak tersebut.
