JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi korupsi perihal kasus pembelian lahan RS. Sumber Waras. Ihwal adanya hal ini dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela Rapat Dengar Pendapat antara KPK dan Komisi III DPR RI.
“Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya, nah oleh karena itu, jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami. Kalau dari situ kan berarti sudah selesai. Perbuatan melawan hukumnya selesai,” kata Agus, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/16).
Dihentikanya perkara pembelian RS. Sumber Waras menurut Agus, tidak serta merta dilakukan oleh KPK. Menurut Agus, dalam menghentikan perkara ini, KPK juga sudah mengkaji mendalam mengenai ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
“Mereka (Penyelidik) perlu pendapat ahli dari UI, UGM, kita juga mengundang masyarakat (MaPPI FH UI) untuk menilai terjadi kerugian negara nggak sih, gitu loh,” papar Agus.
Perlu diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS. Sumber Waras yang menurut BPK disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 191 miliar.
Terkait penyelidikan kasus ini, sebelumnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai, ada perbedaan peraturan yang dipakai antara dirinya dan BPK dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Menurut Ahok, dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ia menilai tidak ada kerugian negara.
Sementara menurut BPK yang mengacu pada UU. No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, terdapat kerugian negara.
