JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau, Suparman untuk 20 hari ke depan. Suparman ditahan, usai menjalani pemeriksaan kedua kalinya terkait kasus dugaan korupsi pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.
“Ditahan Di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Selasa (7/6/16).
Secara terpisah, menanggapi penahanannya, usai selesai menjalani proses pemeriksaan kesehatan, dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Suparman tampak tenang.
“Saya tidak ingin mencari kambing hitam, saya hormati proses hukum yang ada,”ucapnya singkat. Selebihnya, ia enggan berkomentar lagi, dan langsung berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya di lobi gedung KPK.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menetapkan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang kini menjabat Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman, sebagai tersangka.
Selain itu, dalam kasus dugaan penyuapan pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Riau tahun 2014 dan 2015, yang merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya Anas Makmun tersebut, KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
