JAKARTA, HarianBernas.com – Empat Anggota Polri kembali mangkir dari penggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan penyuapan, yang sudah menjadikan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan petinggi Lippo Group sebagai tersangka.
“Hari ini, kami memang menjadwalkan pemeriksaan terhada 4 Anggota Polri, terkait kasus PN. Jakpus. Keempatnya dipanggil untuk sebagai saksi untuk DAS, dan sampai saat ini tidak hadir tanpa keterangan,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Selasa (7/6/16).
Menurut Yuyuk, keempat Anggota Korps Bhayangkara tersebut, dibutuhkan informasinya karena, diduga mengetahui sepak terjang Nurhadi dalam sengkarut kasus dugaan penyuapan pengajuan PK di MA yang diajukan perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
“Keempatnya diperiksa karena kami menduga, Aggota Polri itu, mengetahui apa-apa hal yang terkait dengan kondisis dan lingkungan di rumah dan apa yang dilakukan dia terkait kasus ini,” jelas Yuyuk.
Selanjutnya, karena ini merupakan panggilan kedua, dan mangkir tanpa keterangan yang jelas, maka penyidik akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak Polri.
Jika dari hasil koordinasi tersebut tidak mencapai titi temu, penyidik KPK terpaksa akan melakukan upaya jemput paksa terhadap para pengawal Sekretaris MA Nurhadi, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Karena ini sudah panggilankedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa,” tegas Yuyuk.
Sebelumnya, penyidik KPK melayangkan surat panggilan terhadap empat Anggota Polri atas nama Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Ipda Andi Yulianto, dan Brigadir Ari Yulianto. Namun keempatnya kembali mangkir dari pangilan tanpa disertai keterangan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan HarianBernas.com, ketiga anggota korps bhayangkara tersebut, diduga turut serta dalam sengkarut kasus penyuapan yang menjadikan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurahman dicegah ke luar negeri dan harta bendanya sebesar Rp 1,7 miliar disita penyidik KPK.
“Mereka terlibat bantu terima uang suap,” kata sumber penegak hukum KPK kepada HarianBernas.com.
Selanjutnya, setelah uang tersebut diterima pihak penerima, Anggota Polri tersebut, lalu memasukan uang rasuah ke dalam mobil.
“Duitnya lalu dimasukan ke mobil dinasnya,” imbuh sumber penegak hukum tersebut tanpa memerinci jumlah uang suap.
Namun, kendati menerangkan keterlibatan anggota Polri dalam sengkarut rasuah pengajuan PK tersebut, sayangnya penegak hukum tersebut enggan menerangkan, ketika ditanya lebih lanjut, apakah pihak penerima suap tersebut seorang petinggi MA berinisial NHD.
Perlu diketahui, sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menamgkap Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution, dan Doddy Aryanto Supeno, seorang petinggi sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
Keduanya ditangkap karena tengah melakukan transaksi suap. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dari OTT tersebut.
Selain uang tersebut, sebelumnya ternyata ada pemberian uang lain kepada Edy sebesar Rp 150 juta, dari total komitmen sebesar Rp 500 juta. Uang suap diberikan Lippo Group melalui Dody, agar semua perkara kasus yang melilit perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group bisa lolos atau menang dari jeratan hukum.
