Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    5 Masjid Ikonik di Malaysia dengan Arsitektur Menarik!

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Berkas Lengkap, Pejabat MA Segera Disidang
    Nasional

    Berkas Lengkap, Pejabat MA Segera Disidang

    KuswandiBy KuswandiJune 7, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Andri Tristianto Sutrisna, dinyatakan lengkap atau P21. Setelah adanya kelengkapan berkas perkara, hari ini baik tersangka Andri maupun berkas perkara dilimpahkan ke JPU KPK.

    “ATS (Andri Tristianto Sutrisna) hari ini tahap dua,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Selasa (7/6/16).

    Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, nantinya, setelah JPU KPK mengoreksi dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, maka Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA tersebut akan segera menghadap persidangan.

    “Dalam waktu dekat akan disidang,” imbuhnya.

    Kasus dugaan penyuapan ini, bermula dari adanya putusan PN. Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang menghukum terdakwa Ichsan atas kasus korupsi Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2007 dan 2008, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

    Atas putusan tersebut, Jaksa mengajukan banding, dan hukuman Ichsan bertambah menjadi 2 tahun penjara. Atas putusan banding yang merugikanya, Ichan pun kembali melakukan upaya kasasi di MA.

    Namun naas, Majelis Hakim Kasasi,memperkuat putusan PT. Mataram, NTB, dengan Ichan dengan hukuman 5 tahun penjara.

    Atas putusan tersebut, untuk menunda dieksekusi, Ichsan melalui pengacaranya, Awang Lazuardi, meminta agar putusan kasasinya tak dipublikasikan dulu dengan cara menyuap Andri dengan uang sejumlah Rp.400 juta pada Jumat(12/2).

    Namun naas, setelah uang diserahkan melalui Sunario (sopirnya) untuk diberikan kepada Andri melalui Awang, sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik KPK menangkap Awang serta Sunario di parkiran di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong Tangerang.

    Setelah menangkap keduanya, tim KPK lain, lalu menangkap Andri di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Saat menangkap Andri, tim penyelidik dan penyidik menemukan uang sejumlah 400 juta rupiah di paper bag yang ditempatkan di koper.

    Selain uang tersebut, KPK juga menemukan uang lain yang ada dalam koper. Namun belum diketahui, apakah ada keterkaitan uang lain tersebut, dengan uang penyuapan yang sudah diterima Andri.

    Selanjutnya, setelah melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut, tim KPK lainya, langsung bergerak menangkap Ichsan di sebuah Apartemen di kawaan Karet, Jakarta Selatan, serta dua orang petugas keamanan di perumahan tempat domisili Andri.

    Dari enam orang yang ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara,  KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Andri, Awang, dan Ichsan.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.