JAKARTA, HarianBernas.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Andri Tristianto Sutrisna, dinyatakan lengkap atau P21. Setelah adanya kelengkapan berkas perkara, hari ini baik tersangka Andri maupun berkas perkara dilimpahkan ke JPU KPK.
“ATS (Andri Tristianto Sutrisna) hari ini tahap dua,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Selasa (7/6/16).
Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, nantinya, setelah JPU KPK mengoreksi dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, maka Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata MA tersebut akan segera menghadap persidangan.
“Dalam waktu dekat akan disidang,” imbuhnya.
Kasus dugaan penyuapan ini, bermula dari adanya putusan PN. Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang menghukum terdakwa Ichsan atas kasus korupsi Pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2007 dan 2008, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa mengajukan banding, dan hukuman Ichsan bertambah menjadi 2 tahun penjara. Atas putusan banding yang merugikanya, Ichan pun kembali melakukan upaya kasasi di MA.
Namun naas, Majelis Hakim Kasasi,memperkuat putusan PT. Mataram, NTB, dengan Ichan dengan hukuman 5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, untuk menunda dieksekusi, Ichsan melalui pengacaranya, Awang Lazuardi, meminta agar putusan kasasinya tak dipublikasikan dulu dengan cara menyuap Andri dengan uang sejumlah Rp.400 juta pada Jumat(12/2).
Namun naas, setelah uang diserahkan melalui Sunario (sopirnya) untuk diberikan kepada Andri melalui Awang, sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik KPK menangkap Awang serta Sunario di parkiran di sebuah hotel di kawasan Gading Serpong Tangerang.
Setelah menangkap keduanya, tim KPK lain, lalu menangkap Andri di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Saat menangkap Andri, tim penyelidik dan penyidik menemukan uang sejumlah 400 juta rupiah di paper bag yang ditempatkan di koper.
Selain uang tersebut, KPK juga menemukan uang lain yang ada dalam koper. Namun belum diketahui, apakah ada keterkaitan uang lain tersebut, dengan uang penyuapan yang sudah diterima Andri.
Selanjutnya, setelah melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut, tim KPK lainya, langsung bergerak menangkap Ichsan di sebuah Apartemen di kawaan Karet, Jakarta Selatan, serta dua orang petugas keamanan di perumahan tempat domisili Andri.
Dari enam orang yang ditangkap, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Andri, Awang, dan Ichsan.
