JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) diinformasikan menangkap seorang oknum panitera muda pada PN. Jakarta Utara dan seorang pihak swasta yang tengah melakukan transaksi suap pada Rabu (15/6/16) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum panitera muda tersebut dikenal sebagai makelar kasus (markus) di lingkungan pengadilan.
“Dia terkenal markus, jadi banya perkara yang dimakelarin,” kata sumber penegak hukum di KPK, kepada HarianBernas.com. Namun, kendati menyebut oknum panitera tersebut markus, sumber tersebut enggan memaparkan lebih jauh, karena takut mempengaruhi proses penyelidikan yang tengah dilakukan.
Saat ini, para pihak yang ditangkap tengah dilakukan pemeriksaan intensif dalam waktu 1×24 jam, untuk menentukan status hukum mereka dari penyelidikan ke penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Penindakan KPK, Rabu (15/616) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, KPK diinformasikan menangkap seorang oknum panitera muda dan seorang pihak swasta yang diduga tengah melakuka transaksi suap. Selain mengamankan para pihak yang diduga melakukan transaksi suap, KPK juga mengamankan barang bukti uang suap sebesar Rp 350 juta.
Atas kabar tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkannya. “Ya (benar ada ott),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi wartawab di Jakarta, Rabu (15/6/16).
Namun kendati, membenarkan adanya upaya penangkapan terhadap oknum di lingkungan penegak hikum, Agus meminta wartawan bersabar untuk menegtahui lebih detail siapa saja oknum yang ditangkap, berapa nilai uang suap yang diterima oknum panitera, serta terkait perkara apa kasus suap menyuap tersebut dilakukan.
“Nanti tunggu konferensi pers,” pungkasnya.
