JAKARTA, HarianBernas.com – Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Hakim meyakini, mantan Politikus Partai Demokrat tersebut, terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar dari keuntungan proyek hampir Rp 1 triliun dari total nilai proyek yang didapatkan sebesar Rp 1,8 triliun. Selain itu, hakim juga meyakini Nazaruddin terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 550 miliar dari duit gratifikasi serta keuntungan proyek yang digangsirnya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer, kedua primair dan dakwaan ketiga,” terang Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo, saat membacakan amar putusan di PN. Tipikor Jakarta, Rabu (15/6/16).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK sebelumnya, yang meminta agar Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara, denda denda Rp 1 miliar, subsidair 1 tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini, suami Neneng Sri Wahyuni tersebut, terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 40 miliar, sehingga terbukti melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 12 huruf b UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, hakim juga meyakini, Nazar melakukan pencucian uang senilai Rp 550 miliar dari total proyek Rp 1,8 triliun yang didapat Nazar melalui perusahaannya Permai Group. Atas perbuatannya, Nazar dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua primair, yakni Pasal 3 UU. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, atas perbuatannya melakukan pencucian uang, Nazar juga dinilai terbukti melanggar dakwaan ketiga yakni, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU. No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke ? 1, jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam menjatuhhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberap hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Nazar dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta hasil uang korupsi Nazar banyak.
Sementara hal-hal yang meringankan, Nazaruddin dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan, mengakui perbuatan, masih mempuanyai tanggungan keluarga, serta merupakan “justice collaborator” (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kasus yang disangkakan terhadapnya).
Menanggapi putusan tersebut, Nazaruddin tidak melakukan upaya hukum. Saya ikhlas menerima apapun keputusan, tidak ada niatan banding atau protes. Di lain pihak, JPU KPK belum menyatakan sikap. “Kami gunakan waktu pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU KPK Kresno Anto Wibowo.
