Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Terbukti Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang, Nazaruddin Divonis 6 Tahun
    Nasional

    Terbukti Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang, Nazaruddin Divonis 6 Tahun

    KuswandiBy KuswandiJune 15, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

    Hakim meyakini, mantan Politikus Partai Demokrat tersebut, terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar dari keuntungan proyek hampir Rp 1 triliun dari total nilai proyek yang didapatkan sebesar Rp 1,8 triliun. Selain itu, hakim juga meyakini Nazaruddin terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 550 miliar dari duit gratifikasi serta keuntungan proyek yang digangsirnya.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer,  kedua primair dan dakwaan ketiga,” terang Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo, saat membacakan amar putusan di PN. Tipikor Jakarta, Rabu (15/6/16).

    Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK sebelumnya, yang meminta agar Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara, denda denda Rp 1 miliar, subsidair 1 tahun kurungan.

    Dalam pertimbangannya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini, suami Neneng Sri Wahyuni tersebut, terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 40 miliar, sehingga terbukti melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 12 huruf b UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Selain itu, hakim juga meyakini, Nazar melakukan pencucian uang senilai Rp 550 miliar dari total proyek Rp 1,8 triliun yang didapat Nazar melalui perusahaannya Permai Group. Atas perbuatannya, Nazar dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua primair, yakni Pasal 3 UU. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

    Selain itu, atas perbuatannya melakukan pencucian uang, Nazar juga dinilai terbukti melanggar dakwaan ketiga yakni, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU. No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke ? 1, jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

    Dalam menjatuhhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberap hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Nazar dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta hasil uang korupsi Nazar banyak.

    Sementara hal-hal yang meringankan, Nazaruddin dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan, mengakui perbuatan, masih mempuanyai tanggungan keluarga, serta merupakan “justice collaborator” (pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kasus yang disangkakan terhadapnya).

    Menanggapi putusan tersebut, Nazaruddin tidak melakukan upaya hukum. Saya ikhlas menerima apapun keputusan, tidak ada niatan banding atau protes. Di lain pihak, JPU KPK belum menyatakan sikap. “Kami gunakan waktu pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU KPK Kresno Anto Wibowo.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.