JAKARTA, HarianBernas.com – Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman selesai menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait perkara dugaan penyuapan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, yang sudah menjadikan panitera sekretaris PN. Jakarta Pusat Edy Nasution dan petinggi Lippo Group Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Nurhadi membantah uang Rp 1,7 miliar yang disita KPK terkait perkara kasus suap yang melilit koleganya. “(Itu) uang pribadi, sudah saya klarifikasi (ke KPK),” kata Nurhadi, di Jakarta, Rabu (15/6/16).
Selain itu, Nurhadi juga membantah tuduhan dirinya mencoba membuang barang bukti berupa dokumen, saat penyidik KPK menggeledah rumahnya. ?”Ndak, ndak ada (saya uang dokumen),” kilahnya.
Lebih lanjut, Nurhadi juga membantah dugaan dirinya mengenal Dody Aryanto Supeno, pihak petinggi Lippo Group yang disinyalir sebagai pihak yang menyuap Edy Nasution. “Nggak pernah ketemu, saya nggak pernah ketemu, nggak pernah bicara” urainya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menangkap Panitera PN. Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang petinggi perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group Doddy Aryanto Supeno. Dari hasil penangkapan, KPK menyita barang bukti uang suap sebesar Rp 50 juta.
Dari hasil pengembangan, selain menerima uang Rp 50 juta, ternyata, sebelumnya Edy kedapatan menerima uang suap lain sebesar Rp 100 juta dari Doddy pada bulan Desember 2015. Uang suap tersebut, merupakan bagian dari total uang Rp 500 juta yang dijanjikan Doddy kepada Edy, agar berbagai perkara yang melilit perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Lippo Group dimenangkan.
Atas perbuatannya, Dodi telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Edy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 5 ayat 1 karena sebagai pihak penerima suap.
