Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Terima Suap 8,1 Miliar, Anggota DPR PDIP Damayanti Terancam 20 Tahun Penjara
    Nasional

    Terima Suap 8,1 Miliar, Anggota DPR PDIP Damayanti Terancam 20 Tahun Penjara

    KuswandiBy KuswandiJune 8, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi, dalam bentuk penyuapan, terkait rencana pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, atas nama terdakwa Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti.

    Dalam sidang yang di pimpin Hakim Ketua Sumpeno, Jaksa Penuntutan Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini mendakwa Damayanti bersama-sama dengan anggota DPR Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” terang JPU KPK, Iskandar Marwanto, di PN. Tipikor Jakarta, Rabu (8/6/16).

    Pemberian uang suap, menurut jaksa, dilakukan agar wakil rakyat dari Fraksi PDI-P tersebut mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru – Laimu dengan proyek senilai Rp 41 miliar, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto, mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama – Laimu di Maluku dengan nilai proyek Rp 50 miliar,melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR.

    Program yang diinisiasi oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary tersebut, diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016.

    Terkait rencana dua proyek pembangunan jalan tersebut, jaksa menerangkan, Amran menjanjikan kepada Damayanti, nantinya,setiap anggota DPR akan mendapat fee atau komisi sebesar 6 persen dari setiap program aspirasi.

    Namun, karena pemberian duit rasuah, melibatkan staff Damayanti atas nama Julia dan Dessy untuk mengurus fee bagi Budi Supriyanto, akhirnya disepakati, fee yang akan diterima seluruhnya berjumlah 8 persen.

    Perihal pemberian uang senilai total 328 ribu dollar Singapura, awalnya, pada 25 November 2015, Abdul Khoir memerintahkan stafnya untuk menyiapkan uang 328.000 dollar Singapura.

    Setelah uang siap,selanjutnya, Abdul Khoir menyerahkan uang tersebut kepada Damayanti, Dessy dan Julia di Restoran Meradelima, di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Setelah uang diterima, selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi kepada beberap pihak, diantaranya 245.700 dollar Singapura untuk Damayanti, dan  41.50 ribu dollar Singapura untuk Julia dan Dessy.

    Selain memberikan uang Rp 245.700 dollar Singapura untuk Damayanti, dalam dakwaan, jaksa juga memaparkan, Damayanti juga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepa Abdul Khoir, untuk keperluan pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah.

    Atas permintaan tersebut, Abdul Khoir pun menyanggupipnya, dan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar melalaui Dessy, bertempat di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, pada 26 November 2015.

    Sementara itu, terkait pemberian uang 404.000 dollar Singapura untuk Budi Supriyanto, dilakukan pada 7 Januari 2016, di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan melalui Dessy dan Julia.

    Atas perbuatannya, Damayanti dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.