JAKARTA, HarianBernas.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi, dalam bentuk penyuapan, terkait rencana pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, atas nama terdakwa Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti.
Dalam sidang yang di pimpin Hakim Ketua Sumpeno, Jaksa Penuntutan Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini mendakwa Damayanti bersama-sama dengan anggota DPR Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” terang JPU KPK, Iskandar Marwanto, di PN. Tipikor Jakarta, Rabu (8/6/16).
Pemberian uang suap, menurut jaksa, dilakukan agar wakil rakyat dari Fraksi PDI-P tersebut mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru – Laimu dengan proyek senilai Rp 41 miliar, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto, mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama – Laimu di Maluku dengan nilai proyek Rp 50 miliar,melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR.
Program yang diinisiasi oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary tersebut, diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016.
Terkait rencana dua proyek pembangunan jalan tersebut, jaksa menerangkan, Amran menjanjikan kepada Damayanti, nantinya,setiap anggota DPR akan mendapat fee atau komisi sebesar 6 persen dari setiap program aspirasi.
Namun, karena pemberian duit rasuah, melibatkan staff Damayanti atas nama Julia dan Dessy untuk mengurus fee bagi Budi Supriyanto, akhirnya disepakati, fee yang akan diterima seluruhnya berjumlah 8 persen.
Perihal pemberian uang senilai total 328 ribu dollar Singapura, awalnya, pada 25 November 2015, Abdul Khoir memerintahkan stafnya untuk menyiapkan uang 328.000 dollar Singapura.
Setelah uang siap,selanjutnya, Abdul Khoir menyerahkan uang tersebut kepada Damayanti, Dessy dan Julia di Restoran Meradelima, di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah uang diterima, selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi kepada beberap pihak, diantaranya 245.700 dollar Singapura untuk Damayanti, dan 41.50 ribu dollar Singapura untuk Julia dan Dessy.
Selain memberikan uang Rp 245.700 dollar Singapura untuk Damayanti, dalam dakwaan, jaksa juga memaparkan, Damayanti juga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepa Abdul Khoir, untuk keperluan pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah.
Atas permintaan tersebut, Abdul Khoir pun menyanggupipnya, dan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar melalaui Dessy, bertempat di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, pada 26 November 2015.
Sementara itu, terkait pemberian uang 404.000 dollar Singapura untuk Budi Supriyanto, dilakukan pada 7 Januari 2016, di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan melalui Dessy dan Julia.
Atas perbuatannya, Damayanti dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
