JAKARTA, HarianBernas.com – Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta, menghukum eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap, dengan hukuman 4 tahun 8 bulan penjara. Selain hukuman penjara, Kamaluddin juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Kamaludin Harahap, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujar Ketua Majelis Hakim Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6/16).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya, yang meminta agar mantan wakil rakyat tersebut dihukum 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Kamaluddin membayar ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam analisa yuridisnya, jaksa menengarai, Kamaluddin dinilai melanggar PasalĀ 12 huruf b, jo Pasal 18 UU. No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, karena menerima suap sebesar Rp 1,41 miliar secara bertahap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pemberian suap menurut jaksa, dilakukan agar Kamaluddin mengabulkan sejumlah pengajuan Gatot selaku gubernur sejak tahun 2012 hingga 201, diantaranya agar memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 ? 2015, dan agar memberikan persetujuan terhadap pengesahan APBD Sumut Tahun 2014 dan 2015.
