JAKARTA, HarianBernas.com – Ojang Sohandi, Bupati Subang, Jawa Barat, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dan kapitasi Jamkesmas di Dinkes Subang Tahun 2014, mengaku pernah memberikan sebuah motor trail kepada Kapolres Subang, AKBP. Agus Nurpatria.
Ihwal adanya pemberian gratifikasi ini dikatakan Ojang, melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat.
“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya, juga beliau (Ojang), selain memberi kepada pejabat Polda (Jabar), beliau juga menerangkan, memberikan motor trail kepada Kapolres Subang,” kata Rohman, usai mendampingi pemeriksaan Ojang, di KPK Jakarta, Rabu (8/6/16).
Namun, kendati mengakui memberikan sesuatu terhadap perwira menengah Korps Bhayangkara tersebut, Rohman mengatakan, dirinya tidak mengetahui kapan tepatnya pemberian motor dan apa motif pemberian motor sport tersebut.
“Saya kurang paham, intinya dalam BAP beliau hanya menyebutkan beberapa kali kali juga secara pribadi,memberikan bantuan yang sifatnya dari pribadi untuk pejabat,” tukasnya.
Selain memberi hadiah, kepada Bupati Subang, Ojang imbuh Rohman, juga mengakui pernah memberikan beberap motor kepada pejabat polisi di lingkungan Polda Jabar.
Tak hanya itu, Ojang menurutnya, juga mengakui pernah memberikan uang senilai Rp 200 juta untuk biaya perakitan mobil seorang penyidik kepolisian.
Untuk diketahui, sebelumnya tim Satgas Penindakan KPK menangkap jaksa pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas nama Deviyanti Rochaeni, Bupati Subang Ojang Sohandi, serta Lenih Marliani, istri mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik (terdakwa), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pada Senin (11/4/16) lalu.
Ojang ditangkap lantaran tertangkap basah menyuap dua jaksa di Kejati Jabar sebebsar Rp 528 juta, agar perkara kasus korupsi yang menyeret nama Jajang tak menyeret namanya, serta meringankan tuntutan.
Dalam penangakapan, selain menyiata barang bukti uang suap seniali Rp 528 juta, KPK juga mengamankan uang dari mobil Ojang sebesar Rp.385 juta. Uang tersebut disita karena diduga merupakan uang gratifikasi dari para pihak berkepentingan.
Sementara itu, atas perbuatanya, baik Ojang, Leni, dan Jajang akhirnya ditetapkan tersangka sebagai pihak pemberi suap. Sementara dua jaksa atas nama Deviyanti dan Fahri Nurmallo, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
