Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026

    5 Masjid Ikonik di Malaysia dengan Arsitektur Menarik!

    June 15, 2026

    Eki Pitung Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Pemberitaan Heikal Syafar

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Bupati Subang Akui Pernah Berikan Gratifikasi Motor Trail ke Kapolres Subang
    Nasional

    Bupati Subang Akui Pernah Berikan Gratifikasi Motor Trail ke Kapolres Subang

    KuswandiBy KuswandiJune 8, 2016No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com – Ojang Sohandi, Bupati Subang, Jawa Barat, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dan kapitasi Jamkesmas di Dinkes Subang Tahun 2014, mengaku pernah memberikan sebuah motor trail kepada Kapolres Subang, AKBP. Agus Nurpatria.

    Ihwal adanya pemberian gratifikasi ini dikatakan Ojang, melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat.

    “Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya, juga beliau (Ojang), selain memberi kepada pejabat Polda (Jabar), beliau juga menerangkan, memberikan motor trail kepada Kapolres Subang,” kata Rohman, usai mendampingi pemeriksaan Ojang, di KPK Jakarta, Rabu (8/6/16).

    Namun, kendati mengakui memberikan sesuatu terhadap perwira menengah Korps Bhayangkara tersebut, Rohman mengatakan, dirinya tidak mengetahui kapan tepatnya pemberian motor dan apa motif pemberian motor sport tersebut.

    “Saya kurang paham, intinya dalam BAP beliau hanya menyebutkan beberapa kali kali juga secara pribadi,memberikan bantuan yang sifatnya dari pribadi untuk pejabat,” tukasnya.

    Selain memberi hadiah, kepada Bupati Subang, Ojang imbuh Rohman, juga mengakui pernah memberikan beberap motor kepada pejabat polisi di lingkungan Polda Jabar.

    Tak hanya itu, Ojang menurutnya, juga mengakui pernah memberikan uang senilai Rp 200 juta untuk biaya perakitan mobil seorang penyidik kepolisian.

    Untuk diketahui, sebelumnya tim Satgas Penindakan KPK menangkap jaksa pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas nama Deviyanti Rochaeni, Bupati Subang Ojang Sohandi, serta Lenih Marliani, istri mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik (terdakwa), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pada Senin (11/4/16) lalu.

    Ojang ditangkap lantaran tertangkap basah menyuap dua jaksa di Kejati Jabar sebebsar Rp 528 juta, agar perkara kasus korupsi yang menyeret nama Jajang tak menyeret namanya, serta meringankan tuntutan.

    Dalam penangakapan, selain menyiata barang bukti uang suap seniali Rp 528 juta, KPK juga mengamankan uang dari mobil Ojang sebesar Rp.385 juta. Uang tersebut disita karena diduga merupakan uang gratifikasi dari para pihak berkepentingan. 

    Sementara itu, atas perbuatanya, baik Ojang, Leni, dan Jajang akhirnya ditetapkan tersangka sebagai pihak pemberi suap. Sementara dua jaksa atas nama Deviyanti dan Fahri Nurmallo, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Wacana ERP Menguat, DPRD Minta Transportasi Umum Jakarta Benar-Benar Siap

    June 15, 2026

    DPRD: Tarif Transjakarta Perlu Dikaji Ulang di Tengah Naiknya Biaya Operasional

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.