YOGYAKARTA, HarianBernas.com – Kawasan Terban Yogyakarta akan dilengkapi dengan marka jalan bebas parkir dan rambu lalu lintas pendukung karena terpilih menjadi kawasan percontohan tertib lalu lintas dari Pemerintah DIY, Kamis (9/8).
“Marka jalan bebas parkir berada di beberapa ruas jalan utama di kawasan Terban,” jelas Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Rabu.
Beberapa ruas jalan yang akan dipasangi marka jalan bebas parkir, yaitu Jalan Profesor Yohanes, Jalan Sudirman, Jalan C. Simanjuntak, dan Jalan Cik Di Tiro. Marka jalan bebas parkir akan berbentuk garis zig zag berwarna kuning. Marka diletakkan di tepi kanan atau kiri jalan sesuai kondisi di jalan.
Kawasan Terban terpilih sebagai daerah contoh kawasan tertib lalu lintas karena di sejumlah ruas jalan telah dilaksanakan perubahan manajemen lalu lintas, yaitu jalan dua arah diubah menjadi jalan satu arah. Penetapan kawasan Terban sebagai contoh akan membantu pihak Dinas Perhubungan, sekaligus mendorong pengguna jalan untuk tertib rambu dan marka lalu lintas, ujar Golkari.
Marka jalan bebas parkir itu juga dibuat di sepanjang jalur sepeda yang telah ada agar menguntungkan pesepeda karena tidak akan ada kendaraan yang parkir, terang Golkari.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sembilan ruas jalan sebagai ruas jalan tertib lalu lintas. Beberapa ruas jalan itu adalah Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, Jalan Adi Sutjipto, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Margo Mulyo.
Kemungkinan, marka jalan bebas parkir ini juga akan diberlakukan di ruas jalan lain. Pihak Dinas Perhubungan pun akan mengevaluasi penerapan marka ini.
Selain mengendarai kendaraan yang laik jalan, keselamatan juga bisa didapatkan jika pengemudi patuh terhadap rambu-rambu dan marka, serta aturan lalu lintas lainnya.
