JAKARTA, HarianBernas.com – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengaku ikhlas divonis berapapun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu diungkapkan Nazar kepada HarianBernas.com, sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda vonis perkara kasus gratifikasi dan pencucuian uang.
“Saya ikhlas saja, ikhlas saja,” ucapnya lirih, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6/16).
Selebihnya, ketika ditanya lebih lanjut, perihal tudingan miring, dirinya masih bisa mengendalikan bisnisnha dibalik jeruji, sembari berbisik dia mengatakan tuduhan ersebut tidak berdasar.
“Dia tidak tahu apa, di KPK, bolpoin pun gak bisa masuk,” cetusnya.
Sebelumnya, pada Rabu (11/5/16), JPU KPK menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun pidana penjara, denda denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Dalam analisa yuridisnya, jaksa meyakini, pria kelahiran Pematang Siantar Provinsi Sumut 37 tahun tersebut, terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar serta keuntungan proyek hampir Rp 1 triliun dari total nilai proyek yang didapatkan sebesar Rp 1,8 triliun.
Atas perbuatannya, Nazar dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga meyakini, dari hasil perbuatannya menerima uang-uang gratifikasi tersebut, Nazar dinilai terbukti mencuci uangnya dengan cara membelikan beberapa aset serta menyamarkanya dalam berbagai bentuk.
Sehingga dininilai terbukti melanggar dakwaan kedua primair, yakni Pasal 3 UU. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam tuntutanya, suami Neneng Sri Wahyuni tersebut juga dinilai terbukti melanggar dakwaan ketiga, yakni Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU. No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke ? 1, jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Kami JPU menduga semua harta benda yang diterima Nazaruddin, hasil dari tipikor, atau patut diduga hasil dari tipkor, karena terdakwa tidak bisa membuktikan dalam pembuktiaan terbalik,” terang Jaksa M. Takdir Sulhan.
