JAKARTA, HarianBernas.com – Sidang vonis atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin, batal digelar. Ditundanya sidang pembacaan surat putusan tersebut, lantaran Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, belum kelar menyelesaikan rapat putusan vonis.
“Sidang ditunda karena rapat musyawarah hakim belum selesai, maka putusan belum bisa dibacakan,” ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo, saat membuka jalannya sidang, di PN.Tipikor Jakarta, Kamis (9/6/16).
Selanjutnya, sidang katanya, rencananya akan kembali digelar pada Rabu (15/6/16) pekan depan. “Ditunda satu minggu ke depan, pada Rabu 15 Juni 2016,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya, pada Rabu (11/5/16), JPU KPK menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun pidana penjara, denda denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Dalam analisa yuridisnya, jaksa menyatakan, pria suami Neneng Sri Wahyuni (terpidana kasus korupsi) tersebut menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar serta keuntungan proyek hampir Rp 1 triliun dari total nilai proyek yang didapatkan sebesar Rp 1,8 triliun.
Atas perbuatannya, kelahiran Pematang Siantar Provinsi Sumut 37 tahun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga meyakini, Nazar juga dinilai terbukti mencuci uangnya dengan cara membelikan beberapa aset serta menyamarkanya dalam berbagai bentuk.
Atas perbuatannya ini, Nazar dinilai melanggar dakwaan kedua primair, yakni Pasal 3 UU. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Nazar juga dinilai terbukti melanggar dakwaan ketiga, yakni Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU. No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke ? 1, jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
